Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLBHI Anggap Prabowo Langgar Konstitusi Usai Pangkas Anggaran

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • YLBHI: Prabowo melanggar konstitusi dengan pemangkasan anggaran APBN 2025 lewat Inpres
  • Besaran APBN sudah diputuskan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025, namun Prabowo melakukan pemotongan tanpa dasar hukum

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut Presiden Prabowo Subianto telah melanggar konstitusi karena melakukan pemangkasan anggaran. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Pemangkasan anggaran yang diputuskan sebatas dengan menggunakan Instruksi Presiden telah melanggar aturan atau mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia," tulis YLBHI dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

1. APBN 2025 telah disahkan jadi undang-undang

Ilustrasi anggaran atau APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut YLBHI, besaran APBN sudah diputuskan pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025. Pasal 42 mengatur, pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN tahun 2025 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dan dibahas dengan DPR RI.

"Rencana perubahan tersebut harus diajukan oleh pemerintah berupa Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir," kata dia.

"Sehingga, perubahan anggaran dengan dasar Inpres yang baru saja dikeluarkan oleh Prabowo tidak memiliki dasar hukum, sesat, dan cacat konstitusi," sambungnya.

2. Prabowo dianggap membunuh lembaga HAM dan demokrasi

Presiden Prabowo Subianto (dok. Sekretariat Presiden)

Dengan adanya pemangkasan anggaran itu, Prabowo juga dianggap telah membunuh lembaga HAM dan demokrasi. Sebab, Anggaran Komhas HAM yang sudah ditetapkan Rp112,8 miliar dipangkas 46 persen.

Kemudian, anggaran Komisi Yudisial yang semula Rp184,52 persen dipangkas 54,35 persen. Namun, anggaran Polri justru naik menjadi 7,34 persen.

3. Kementerian Pertahanan dan TNI juga tidak ada dipangkas

ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut YLBHI, Prabowo juga tidak memangkas anggaran di TNI dan Kementerian Pertahanan. Tak hanya itu, Presiden Prabowo juga dianggap membahayakan hak dasar rakyat.

"Ini adalah hasil dari naiknya anggaran Kementerian Pertahanan dari Rp139,27 triliun tahun 2024 menjadi Rp 155 triliun tahun 2025. Program ini justru malah mematikan ekonomi rakyat karena banyak laporan yang menyatakan bahwa UMKM yang memasak pangan di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tidak dibayar," ujar YLBHI.

Infografis YLBHI kritik Prabowo. (IDN Times/Rakan)
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us