Bawaslu Temukan Kasus Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS

Bawaslu punya waktu 10 hari mendalami dugaan pelanggaran itu

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku menemukan kasus pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di 2.413 tempat pemungutan suara (TPS).

"Sebanyak 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," ucap Bagja dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Bagja mengatakan Bawaslu masih menelusuri dugaan pelanggaran pemilu itu. Bawaslu memiliki waktu 10 hari untuk memastikan kebenaran dari dugaan ini. Dia menargetkan kesimpulan atas dugaan tersebut dapat diperoleh lebih cepat.

Saat ini, KPU mengumpulkan berbagai laporan terkait TPS yang berisiko memerlukan pemungutan suara ulang (PSU). Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan laporan itu dihimpun dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu RI.

Dengan begitu, KPU bisa mencocokkan data yang didapatkan dengan temuan Bawaslu.

Hasyim menuturkan, PSU bisa dilakukan melalui rekomendasi panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu. Rekomendasi dari panwascam akan disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," kata Hasyim dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 80 Ribu Pemilih dalam Satu TPS di Sirekap

Baca Juga: Bawaslu Terima Laporan Surat Suara Sudah Tercoblos di Bekasi

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap, Cegah Blunder!

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya