Kasus Guru SMP Pamer Alat Kelamin ke Siswa Kelas 7: Korban Jangan Dikucilkan

- Penyalahgunaan relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual di sekolah
- Tidak ada istilah 'suka sama suka' dalam konteks kekerasan seksual terhadap anak
- Pentingnya langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, termasuk penguatan kebijakan perlindungan anak di sekolah
Jakarta, IDN Times - Seorang Guru honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Denpasar, Bali memamerkan alat kelaminnya pada pelajar kelas 7 lewat panggilan video. Guru itu diketahui sudah dipecat, namun Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menjelaksan belum ada laporan yang masuk secara resmi dari pihak keluarga korban atau sekolah pada UPTD PPPA.
Namun, UPTD PPA Kota Denpasar sudah berkoordinasi soal pendampingan psikologis bagi korban dan menjadwalkan kunjungan ke SMPN 6 Denpasar pada Rabu (28/1/2026). Pihak sekolah juga aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar.
"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini," ujar Arifah dikutip Senin (29/1/2026).
1. Menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa

Dia menjelaskan kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan antara pendidik dan peserta didik. Oleh karena itu, penanganan korban harus utamakan pemulihan psikologis, perlindungan identitas, serta pendampingan berkelanjutan agar dampak trauma tidak berkembang menjadi gangguan jangka panjang.
"Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi otoritas untuk melakukan manipulasi, grooming, dan normalisasi perilaku menyimpang. Sementara, korban kerap mengalami kebingungan, rasa takut, rasa bersalah, serta tekanan psikologis yang membuat mereka kesulitan melapor. Dampaknya dapat berupa trauma, gangguan kecemasan, menurunnya kepercayaan diri, hingga terganggunya proses belajar," kata dia.
2. Tidak ada istilah suka sama suka dalam konteks ini

Dia menjelaksan, perbuatan guru honorer itu berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tidak ada istilah 'suka sama suka' dalam konteks ini, karena anak belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan," ujar Arifah.
3. Pentingnya langkah pencegahan

Arifah menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Upaya tersebut mencakup penguatan kebijakan perlindungan anak di sekolah seiring diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, peningkatan literasi seksual, penguatan batas relasi profesional antara guru dan murid, penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, serta skrining integritas dan kompetensi psikologis tenaga pendidik.
Arifah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kemen PPPA membuka layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau melalui WhatsApp 08111-129-129 untuk penanganan yang cepat dan terpadu.

















