Diduga Ada Upaya Terorganisir Tunda Pemilu 2024, Ini Tanggapan KPU

KPU akan banding putusan PN Jakpus

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, pihaknya tak punya kewenangan untuk mengomentari spekulasi liar terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU, Idham Holik, saat ditanya soal pernyataan peneliti CSIS yang menduga ada kelompok terorganisir ingin menunda pemilu di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca Juga: KPK hingga Bareskrim Diminta Usut PN Jakpus soal Putusan Pemilu

1. KPU tak berwenang komentari yang sifatnya spekulatif

Diduga Ada Upaya Terorganisir Tunda Pemilu 2024, Ini Tanggapan KPUAnggota KPU RI Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham mengatakan, pihaknya sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu tak berwenang menanggapi pernyataan yang sifatnya masih simpang siur. 

"Kami tidak bisa mengomentari hal yang sifatnya spekulatif," kata dia saat dihubungi awak media, dikutip IDN Times, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Proses Pemilu, KPU Siapkan Banding

2. KPU hanya bisa repons yang sifatnya fakta hukum

Diduga Ada Upaya Terorganisir Tunda Pemilu 2024, Ini Tanggapan KPUIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia memastikan, pihaknya hanya bisa merespons hal-hal yang sifatnya fakta secara hukum. Kendati begitu, dia memastikan KPU akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus soal diulangnya tahapan pemilu.

KPU tegas menyebut, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022. Diketahui, gugatan itu dilayangkan pada Desember 2022. Kemudian dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk menunda tahapan pemilu.

"Karena kami hanya bisa merespons fakta hukum, ya semalam publik Indonesia tahu, dimana Ketua KPU RI dalam konferensi pers menegaskan KPU akan melakukan banding karena putusan PN tersebut belum inkrah," ucap dia.

Baca Juga: Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024

3. Peneliti CSIS ungkap ada kelompok terorganisir ingin tunda Pemilu 2024

Diduga Ada Upaya Terorganisir Tunda Pemilu 2024, Ini Tanggapan KPUPeneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okthariza ketika memberikan keterangan pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, (3/3/2023). (Tangkapan layar YouTube)

Sebelumnya, Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okthariza, menduga ada kelompok yang terorganisir untuk menunda Pemilu 2024 melalui putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.

Ia menyebut, banyak instrumen yang bisa dilakukan kelompok ini demi menunda pemilu. baik melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menghadirkan GBHN, hingga mobilisasi kepala desa. Namun, kali ini kelompok tersebut bergerak melalui pengadilan. 

"Saya sulit untuk tidak lihat putusan PN Jakarta Pusat sebagai bagian, dengan segala hormat, kelompok yang ingin pemilu ditunda. Kelompok ini bisa terorganisir, bisa tak terorganisir, tapi tujuannya sama, pemilu ditunda. Entah satu atau dua tahun dan seterusnya," ungkap Noory seperti dikutip dari YouTube CSIS, Jumat (3/3/2023). 

Noory mengatakan, pergerakan kelompok yang ingin menunda pemilu makin serius jelang pemilu. Ia juga berpandangan kelompok ini mudah dilacak jejaknya melalui media sosial. Kelompok ini, kata dia, juga kerap menjadikan isu penundaan pemilu sebagai komoditas politik. 

"Makin mendekat ke tahun politik, isu ini jadi komoditas untuk political bargaining. Sekali disetop muncul isu baru, dan dinamika ini jadi bargaining issue, jadi komoditas," tutur dia. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya