Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadwal Pelantikan Diundur, Kepala Daerah Tetap Dilantik di Jakarta

Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bicara soal revisi UU politik melalui metode omnibus law. (IDN Times/Amir Faisol)
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bicara soal revisi UU politik melalui metode omnibus law. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Mendagri Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap di Jakarta, meski jadwalnya diundur.
  • Pelantikan digabung agar kepala daerah yang bersengketa maupun sudah ada putusan dismissal bisa dilantik bersamaan, lebih efisien dan efektif.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tetap akan digelar di Jakarta, meski jadwalnya diundur.

"Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta. Kalau membaca undang-undang tentang Ibu Kota IKN, ya, bahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara, operasional sebagai Ibu Kota Negara, ya, akan ditentukan dengan peraturan presiden," kata dia di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

"Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata dia.

1. Semula pelantikan digelar 6 Februari

Mendagri Tito Karnavian mau uji hasil kerja Penjabat dan Kepala Daerah yang dipilih langsung. (IDN Times/Amir Faisol)
Mendagri Tito Karnavian mau uji hasil kerja Penjabat dan Kepala Daerah yang dipilih langsung. (IDN Times/Amir Faisol)

Tito mengatakan, semula jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Kamis, 6 Februari 2024. Namun diundur agar kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang sudah ada putusan dismissal, bisa dilantik bersamaan.

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," ujar Tito.

Menurut Tito, digabungnya pelantikan kepala daerah terpilih dengan yang sudah putusan dismissal akan lebih efisien dan efektif.

"Beliau berprinsip kalau jaraknya gak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," sambung dia.

2. Kemungkinan pelantikan kepala daerah digelar antara 17 sampai 20 Februari 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Tito menjelaskan, kemungkinan besar pelantikan yang akan diikuti lebih banyak lagi kepala daerah terpilih itu akan digelar antara tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Hal tersebut disesuaikan dengan proses pascaputusan dismissal MK di KPU RI, KPU Daerah, hingga DPRD.

"Nah dari situ kira-kira, ya, lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan dismissal, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan presiden. Artinya kami akan setelah mengetahui eksersis ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain," kata dia.

3. Mekanisme pelantikan pasca-Putusan MK pada 5 Februari

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tito mengatakan, putusan MK akan dibacakan paling lama pada 5 Februari 2025. Setelahnya, KPU memiliki waktu sekitar tiga hari untuk menetapkan pemenangnya. Kemudian, KPU akan menyampaikan hasil itu ke KPU Daerah yang juga memiliki waktu maksimal tiga hari. 

"Kemudian (KPUD) mengusulkan maksimal 3 hari. Kepada siapa? Kepada DPRD-nya. Nah, DPRD memiliki, sesuai undang-undang, tiga hari untuk melakukan rapat dan setelah itu memberikan, menyampaikan, usulan kepada pemerintah untuk dilantik," kata Tito. 

Setelah dari DPRD, pemerintah memiliki waktu maksimal waktu 20 hari untuk untuk menyiapkan pelantikan. Dalam rentang waktu itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan banyak pihak salah satunya untuk membuat surat keputusan (SK) penetapan gubernur dan wakil gubernur definitif. 

"Nah, dari situ kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari, kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari 2025 putusan MK. Artinya kira-kira tanggal 17-18-19-20 Februari (pelantikannya)," ujar Tito. 

"Ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (Prabowo) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan presiden," ucap Tito.

Awalnya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digelar 6 Februari 2025. Namun karena MK memajukan pembacaan putusan dismissal menjadi 4 sampai 5 Februari 2025, maka pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa dan sudah ada putusan dismissal akan dilantik bersamaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us