Pengamat: Syarat Minimal Usia Capres Mengebiri Hak Politik

Undang-Undang Pemilu tahun 2017 disarankan direvisi

Jakarta, IDN Times - Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengkritisi syarat minimal usia jadi capres dan ambang batas pencalonan presiden.

Sebagaimana diketahui, syarat parpol peserta pemilu dalam mengusung pasangan capres-cawapres harus memperoleh kursi sebanyak 20 persen di parlemen atau perolehan suara nasional sebanyak 25% persen berdasarkan hasil Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Ketua KPU: Demokrasi RI Unik, Pemilu Seperti Musyawarah Besar Rakyat 

1. Ambang batas pencalonan presiden dinilai mengibiri hak politik

Pengamat: Syarat Minimal Usia Capres Mengebiri Hak PolitikIlustrasi politik. (Unspalsh/Maarten van den Heuvel)

Adi menilai setidaknya ada dua indikator paling penting dalam demokrasi berdasarkan Freedom House, yakni political rights dan civil liberties. Oleh sebab itu menurut dia, syarat minimal usia capres dan ambang batas pencalonan presiden mengebiri hak politik rakyat.

"20 persen ambang batas presiden, 40 tahun umur ini kan sebenarnya mengebiri hak politik kita secara umum," kata Adi dalam diskusi yang digelar Prodewa dan Total Politik bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres' di Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Indikator Politik: Milenial Percaya Demokrasi, tapi Tidak Puas

2. Indonesia sulit disebut sebagai negara demokrasi penuh

Pengamat: Syarat Minimal Usia Capres Mengebiri Hak PolitikIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Adi menjelaskan, kondisi tersebut tentunya bertolak belakang apabila Indonesia disebut sebagai negara dengan sistem demokrasi penuh.

"Dalam konteks itu saja sangat sulit menyebut Indonesia itu sebagai full demokrasi, disebut sebagai demokrasi yang bebas banget gak mungkin," ujar dia.

3. UU Pemilu tahun 2017 disarankan direvisi

Pengamat: Syarat Minimal Usia Capres Mengebiri Hak PolitikPengamat Politik, Adi Prayitno (jaket putih) (IDN TImes/Ilman Nafi'an)

Adi lantas menyarankan supaya UU Pemilu tahun 2017 direvisi sehingga memperbolehkan calon presiden perseorangan.

"Kalau pun toh 20 persen ini mustahil untuk dihilangkan ya, coba dong misalnya di UU Pemilu 2017 itu juga disebutkan bahwa calon perseorangan diperbolehkan seperti halnya terjadi pada Pilkada. Pilkada boleh kenapa presiden tak boleh?," imbuh Adi.

Adapun ketentuan ambang batas pencalonan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 222 UU itu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol peserta pemilu atau koalisi yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Tolak Presidential Threshold, Fadli Zon: Pemilih Capres itu Rakyat

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya