Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Kepemimpinan Jokowi Dinilai Lemah

Jakarta, IDN Times - Nasional Corruption Watch (NCW) menyoroti rentetan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah menteri di era kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
NCW menyebut badai korupsi Indonesia terjadi mulai tingkat terbawah di daerah hingga pejabat tinggi negara yang berada di lingkaran kekuasaan.
Ketua Umum NCW, Hanifa Sutrisna menilai, fenomena itu menunjukkan lemahnya kepemimpinan Jokowi dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Terlihat tidak bisa mengendalikan. Jangankan untuk memberantas, untuk melakukan pencegahan dan penangkalan terjadinya korupsi di kementerian dan lembaga yang di bawahinya sangat lemah sekali,” ujar Hanifa Sutrisna dalam Konferensi Pers di kantor DPP NCW, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Berdasarkan catatannya, hingga saat ini sudah ada lima menteri Jokowi dari dua periode pemerintahan yang tersandung kasus korupsi. Sebanyak empat menteri telah menerima vonis, yakni Juliari Batubara, Edhy Prabowo, Imam Nahrawi, dan Muhammad Idrus Marham.
Sementara Johnny G Plate masih menjalani persidangan. Terbaru, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. Penegakan hukum dinilai masih tebang pilih

NCW menilai nuansa tebang pilih masih kental di lingkaran kekuasaan, meski sejumlah menteri telah ditindak sesuai proses hukum.
“NCW melihat praktek tebang pilih masih terjadi dan pembiaran oknum-oknum yang terlibat korupsi terlihat jelas,” tutur Hanifa.
Dia menyebut, dalam dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi, tampak jelas tumpulnya penegakan hukum kepada sejumlah oknum menteri. Sejumlah kasus yang sempat mencuat ke publik terkait indikasi korupsi, hingga kini tak jelas nasib penyelesaiannya.
“Saat ini tidak ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pemeriksaan, habis itu tidak dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Hanifa.
2. Deretan menteri di era kepemimpinan SBY yang tersangkut kasus korupsi

Berikut ini adalah daftar menteri di era kepemimpinan SBY yang tersangkut kasus korupsi:
- Siti Fadilah Supari (Mantan Menteri Kesehatan, 2014)
Siti ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Ia disebut menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun setelah perbuatan itu dilakukan, yakni pada 2004.
Siti terbukti bersalah karena melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.
Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta.
- Andi Mallarangeng (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, 2012)
Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2012. Ia dinyatakan terlibat korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.
Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Andi telah bebas pada 2017, dan kini kembali aktif di Partai Demokrat.
- Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama, 2015)
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. Dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi.
Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.
- Jero Wacik (Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, 2015)
Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Pada 2016, Hakim menjatuhkan vonis selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Jero. Selain itu, Jero harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar.
- Bachtiar Chamsyah (Mantan Menteri Sosial, 2010)
Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat sudah tidak lagi menduduki kursi menteri.
Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar.
3. Jokowi sempat libatkan KPK dalam proses penunjukkan menteri

Presiden Jokowi dan Presiden SBY punya metode berbeda saat memilih calon menterinya. Sebelum memilih para pembantunya di kabinet, SBY memanggil para calon ke kediamannya di Puri Cikeas. Di sana, SBY mewawancarai para calon menteri itu.
Ketika memberikan keterangan pers pada 2011, SBY menjanjikan pemilihan menteri didasari pada rekam jejak individu yang bersangkutan. Proses penyaringan serupa juga diberlakukan bagi calon menteri yang merupakan politisi parpol.
"Jadi, andai calon menteri itu dari parpol tapi harus memiliki kapabilitas, rekam jejak dan track record baik," ungkap SBY pada November 2011 lalu di Cikeas.
Meski begitu, SBY tidak menggandeng komisi antirasuah untuk melakukan penelusuran rekam jejak. SBY hanya meminta para calon menteri untuk meneken pakta integritas. Selain itu, para calon menteri juga diminta mengikuti tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.
Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo ikut melibatkan KPK saat memilih menteri di periode pertama. Bahkan, empat pimpinan komisi antirasuah saat itu menyerahkan langsung hasil penelusuran rekam jejak para menteri pada Oktober 2014.
Namun, di periode kedua kepemimpinannya, Jokowi tak kembali menggunakan metode itu. Bahkan, kini ia membolehkan ketua umum parpol rangkap jabatan sebagai menteri. Langkah Jokowi itu menuai kritik dari sejumlah pihak.
Bahkan, pemilihan Ketua Umum relawan ProJo, Budi Arie, untuk menggantikan posisi Johnny Plate di kursi Menkominfo juga menuai tanda tanya. Sejumlah pihak menilai di periode kedua kepemimpinannya, kursi menteri dijadikan alat bagi-bagi kekuasaan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.