2 WNI Ditangkap Otoritas Singapura, Bawa Uang Tunai Rp394 Juta!

Jakarta, IDN Times - Otoritas Singapura menangkap dua perempuan berkewarganegaraan Indonesia karena membawa uang tunai senilai 36 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp394 juta. Uang tersebut dalam bentuk rupiah.
Dilansir dari Straits Times, Rabu (17/5/2023), kedua WNI tersebut ditangkap saat turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura atau ICA menyebut, dua WNI ini membawa uang tunai dalam kantong plastik.
1. Dimasukkan ke dalam koper dan ransel

Selain itu, tiga tumpukan uang tunai ini dimasukkan ke 2 koper dan 1 ransel mereka.
Mereka kedapatan tidak melaporkan uang tunai tersebut kepada otoritas Singapura dan ketahuan saat pemeriksaan x-ray bagasi.
2. Sedang jalani pemeriksaan lanjutan

Kedua WNI tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan terkait barang bawaan uang tunai mereka.
Menurut Undang-undang Singapura, warga negara lain yang masuk atau keluar dari Singapura harus melaporkan uang tunai bawaannya jika lebih dari 20 ribu dolar Singapura.
3. Bisa dihukum penjara jika tak melaporkan

Syarat ini berlaku untuk uang yang dibawa untuk kepentingan sendiri atau atas nama orang lain.
Jika tidak melapor, orang ini dapat didenda hingga 50 ribu dolar Singapura dan hukuman penjara 3 tahun.