Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

9 Polisi India Dihukum Mati, Siksa Tahanan Hingga Tewas

9 Polisi India Dihukum Mati, Siksa Tahanan Hingga Tewas
ilustrasi hukum (pixabay.com/vanna44)
Intinya Sih
  • Sembilan polisi India dijatuhi hukuman mati karena terbukti menyiksa dan membunuh Jeyaraj serta Benniks, ayah-anak pedagang yang ditangkap saat pandemik COVID-19 tahun 2020.

  • Penyelidikan CBI dan bukti forensik menunjukkan kedua korban mengalami kekerasan fisik dan seksual ekstrem di kantor polisi Sattankulam hingga meninggal akibat luka parah.

  • Hakim G. Muthukumaran menolak keringanan hukuman, menetapkan kompensasi 14 juta rupee bagi keluarga korban, dan menegaskan aparat tidak kebal hukum di India.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Madurai, India, resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada sembilan oknum polisi pada Selasa (7/4/2026). Para petugas tersebut dinyatakan bersalah atas penyiksaan dan pembunuhan brutal terhadap seorang pedagang, Jeyaraj (59), serta putranya, Benniks (31), saat keduanya berada dalam tahanan pada tahun 2020 silam.

Tragedi yang sempat memicu kemarahan publik ini bermula ketika ayah dan anak tersebut ditangkap hanya karena dituduh melanggar jam malam pandemi COVID-19. Berdasarkan penyelidikan Biro Investigasi Pusat (CBI), hukuman maksimal ini diberikan karena para petugas terbukti secara sah melakukan kekerasan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia di dalam sel kepolisian.

1. Polisi sengaja bersekongkol tangkap ayah dan anak

Tragedi ini bermula pada 19 Juni 2020. Polisi dari stasiun Sattankulam menangkap P. Jeyaraj dengan tuduhan membuka toko selulernya melewati batas waktu protokol kesehatan pandemi. Putranya, J. Benniks, turut ditangkap saat datang ke kantor polisi untuk mempertanyakan dasar penahanan ayahnya.

Penyelidikan CBI mengungkap bahwa penangkapan tersebut adalah bagian dari konspirasi oknum polisi. Tujuannya adalah untuk memberi "pelajaran" kepada kedua pedagang tersebut akibat perselisihan verbal yang dianggap menyinggung pihak kepolisian. Pengacara keluarga korban, S. Rajaram, memberikan kesaksian terkait kondisi awal korban.

“Saat mereka duduk di kursi rumah sakit dan di dalam mobil ketika dibawa ke hadapan hakim, mereka meninggalkan jejak darah. Hal itu menunjukkan betapa parahnya perdarahan yang mereka alami,” kata S. Rajaram, dilansir The Hindu.

Penahanan ini dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar. Petugas sengaja memalsukan Laporan Informasi Pertama (FIR) untuk menutupi kekerasan terhadap korban yang tidak bersenjata dan tidak memiliki catatan kriminal. Dampak dari konspirasi ini merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian Tamil Nadu, sehingga pemerintah pusat menurunkan tim CBI untuk menjamin transparansi proses hukum.

“Di mana ada kekuasaan, di situ harus ada tanggung jawab. Jeyaraj dan Benniks tidak bersenjata, namun mereka disiksa terus-menerus sepanjang malam di kantor polisi,” tegas Hakim G. Muthukumaran.

2. Bukti forensik ungkap penyiksaan kejam dalam sel

Selama berada di kantor polisi Sattankulam, Jeyaraj dan Benniks mengalami penganiayaan fisik dan seksual yang ekstrem oleh kesembilan oknum polisi. Mereka dipukul menggunakan tongkat kayu yang menyebabkan luka dalam fatal dan perdarahan hebat pada area rektum, sesuai dengan laporan autopsi medis.

Temuan Laboratorium Ilmu Forensik Pusat (CFSL) di New Delhi menjadi bukti kunci. Sampel DNA dari bercak darah di dinding, lantai, dan tongkat petugas terbukti cocok dengan profil genetik kedua korban. Putri sulung Jeyaraj, J. Persis, mengungkapkan kondisi ayahnya yang memprihatinkan.

“Anda seharusnya melihat seprai yang mereka duduki saat dipindahkan ke penjara, kain itu penuh dengan darah. Padahal kejadian ini berlangsung beberapa jam setelah mereka sempat dibawa ke rumah sakit,” ujar J. Persis.

Dalam kondisi kritis, petugas masih memaksa kedua korban untuk membersihkan darah mereka sendiri dari lantai guna menghilangkan barang bukti. Setelah itu, mereka dipindahkan ke penjara sub-Kovilpatti dalam kondisi yang sangat lemah.

Benniks akhirnya meninggal dunia pada 22 Juni 2020 akibat hantaman benda tumpul, disusul oleh ayahnya, Jeyaraj, pada pagi hari tanggal 23 Juni 2020 karena kegagalan organ akibat penyiksaan terus-menerus.

“Kejahatan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang telah melukai perasaan masyarakat luas,” kata pihak CBI dalam argumen penutupnya di pengadilan.

3. Hakim jatuhkan vonis mati bagi sembilan polisi

Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Inspektur S. Sridhar dan delapan bawahannya. Keputusan ini menjadi tonggak hukum yang menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak kebal terhadap hukum di India. Hakim G. Muthukumaran menolak permohonan keringanan hukuman dari pihak terdakwa dan menetapkan denda kompensasi sebesar 14 juta rupee India (sekitar Rp2,57 miliar) untuk keluarga korban.

“Hukuman penjara seumur hidup saja tidak cukup. Vonis ini harus menjadi peringatan keras dan harus mencegah agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan,” kata Hakim G. Muthukumaran, dilansir Times of India.

Masyarakat menyambut haru putusan ini, mengingat sulitnya menghukum oknum polisi dalam kasus kematian di tahanan yang kerap ditutupi oleh sesama rekan sejawat. Kasus Sattankulam ini sekaligus menjadi pendorong utama diskusi nasional mengenai reformasi kepolisian.

“Mereka yang seharusnya melindungi publik justru bertindak kejam dengan menyalahgunakan kekuasaan mereka. Ini adalah kasus di mana pagar justru memakan tanaman,” tutup Hakim Muthukumaran.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More