Aturan Sampah Terlalu Banyak Izin, Zulkifli Hasan: Ruwet!

- Pemerintah akan meleburkan 3 aturan pengelolaan sampah menjadi satu Instruksi Presiden.
- Investor yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dapat langsung berkoordinasi dengan PLN untuk transaksi penjualan listrik.
Jakarta, IDN Times - Menko Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan, persoalan sampah sangat ruwet. Menurutnya, sampah adalah urusan semua tingkat kepemimpinan daerah.
“Sampah memang hal umum. Saya pelajari, wah, ternyata menyelesaikan itu (sampah) ruwet, aturannya ruwet dan ruwet,” ucap Zulkifli tersebut dalam acara buka bersama Menko Pangan dengan pemimpin redaksi, Rabu (18/3/2025).
Ia menambahkan, semua tingkat kepemimpinan di daerah harus turut memikirkan permasalahan ini.
1. Untuk urus sampah harus banyak izin

Zulkifli menuturkan, untuk mengurus izin pengolahan sampah, investor harus izin ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati atau Wali Kota, hingga Gubernur. Setelah itu, investor masih harus mengurus izin ke Menteri Keuangan.
“Itu saja sudah innalillahi ngurusnya lama sekali,” kata Zulkifli.
Menurut dia, rumitnya mengurus perizinan ini membuat banyak investor memilih mundur.
2. Kunjungan ke Bantargebang

Sebelumnya, Zulkifli meninjau pengelolaan sampah di Bantargebang. Bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mereka melihat tempat proses pengelolaan sampah dengan metode Refuse Derived Fuel (RDF) yang dapat mengeringkan kadar air dalam sampah hingga kurang dari 25 persen.
"(Dengan metode RDF) Nah, sampahnya sebagian dipisah bisa disuplai ke pabrik semen, yang lain jadi batu bata," kata dia.
3. Melebur aturan presiden soal pengelolaan sampah

Karena ruwetnya izin tersebut, Zulkifli mengatakan, pemerintah akan melebur tiga aturan mengenai pengelolaan sampah. Aturan tersebut, yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.
Rencananya, ketiga Perpres ini akan dilebur menjadi satu Instruksi Presiden.
Selain pemangkasan aturan administrasi, Zulhas mengatakan, investor yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga dapat langsung berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk transaksi penjualan listrik yang dihasilkan.
“Pengusaha tidak perlu urusan dengan pemerintah daerah, dengan DPRD dan lain sebagainya, tidak perlu urusan dengan Menteri Keuangan, cukup izin dari ESDM, dan langsung kontrak dengan PLN,” kata dia.