Bahas Pelaksanaan Dam Haji, RI-Malaysia Harap Dilakukan di Negara Asal

- Malaysia dan Indonesia membahas wacana pelaksanaan kompensasi pembayaran (dam) jika melanggar ketentuan ibadah haji atau umrah dapat dilakukan di negara asal jemaah.
- Penyembelihan kambing untuk pembayaran dam dapat dilakukan di negara asal, atas persetujuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kerajaan Saudi.
Jakarta, IDN Times - Malaysia dan Indonesia membahas wacana pelaksanaan kompensasi pembayaran (dam) jika melanggar ketentuan ibadah haji atau umrah dapat dilakukan di negara asal jemaah. Selama ini jemaah yang melanggar ibadah diminta membayar dengan menyembelih hewan ternak, berupa kambing.
"Harapan ke depannya, penyembelihan kambing untuk pembayaran dam dapat dilakukan di negara asal, atas persetujuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kerajaan Saudi," ucap Wakil I Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Seri Ahmad Zahid Hamidi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).
1. Penyembelihan diatur negara masing-masing

Ahmad mengatakan, Malaysia dan Indonesia mengapresiasi langkah yang dilakukan Arab Saudi untuk mempermudah pelaksanaan sistem dam tersebut.
“Koordinasi akan dilakukan berdasarkan saran dari Menteri Agama Indonesia agar pihak Indonesia, yang biasanya menyembelih sekitar 220 ribu ekor kambing untuk keperluan dam sesuai dengan jumlah jemaah, dan pihak Malaysia yang menyembelih sekitar 40 ribu ekor kambing dapat mengatur penyembelihan ini,” tuturnya.
2. Penyembelihan di negara asal bisa dimanfaatkan rakyat sendiri

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar yang turut mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada pagi hari mengatakan, secara prinsip, pemerintah Arab Saudi telah membuka ruang untuk opsi tersebut, mengingat tantangan logistik dan jumlah hewan yang sangat besar selama musim haji.
“Bayangkan 210 ribu kambing harus dipotong di sana, kambing orang lain. Kalau itu dipotong di Indonesia, kambing kita, dagingnya pun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kita sendiri,” katanya, dikutip dari ANTARA.
3. Bermanfaat secara sosial dan ekonomis

Menurutnya, usulan ini lebih bermanfaat secara sosial dan ekonomis jika disepakati berdasarkan kesamaan fikih. Apalagi, kata Nassaruddin, Indonesia dan Malaysia menganut mazhab Syafi'i.
"Jadi, Malaysia dengan Indonesia sama-sama sebagai negara mayoritas Muslimin yang mempunyai mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah, bahkan lebih spesifik lagi mayoritas bermazhab Syafi’i," ujarnya.