Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belum Bayar Uang Iuran, Iran Kehilangan Hak Voting di PBB 

Ilustrasi bendera Iran (unsplash.com/mostafa meraji)

Jakarta, IDN Times - Iran beserta tujuh negara anggota lainnya dilaporkan kehilangan hak votingnya dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena belum membayar iuran. Hal tersebut diungkapkan oleh surat yang ditulis oleh sekretaris jenderal PBB, Antonio Guterres, kepada ketua majelis umum, seperti yang dilansir dari Arab News pada Kamis (13/1/2022).

Tujuh negara lainnya yang juga kehilangan haknya tersebut di antaranya, Venezuela, Sudan, Antigua dan Barbuda, Republik Kongo, Guinea, Vanuatu, dan Papua Nugini. Untuk mendapat kembali haknya, mereka harus membayar berdasarkan jumlah minimum yang dibebankan kepada mereka.

1. Iran harus bayar 18 juta dolar untuk kembali memperoleh haknya

Logo PBB (twitter.com/Russian Mission UN)

Dilansir DW, piagam PBB menyatakan anggota yang tunggakannya sama atau melebihi jumlah kontribusi mereka selama dua tahun penuh sebelumnya, akan kehilangan hak suara mereka. Jika hutang belum dibayar karena adanya kondisi di luar kendali anggota maka mereka masih diperbolehkan untuk memilih.

Dalam hal ini, Iran harus membayar 18 juta dolar AS (Rp 257 milliar) untuk memulihkan kembali hak suaranya. Sementara Venezuela harus membayar minimum 40 juta Dolar, Sudan 300.000 dolar, dan beberapa negara lainnya membayar 75.000 dolar.

Anggaran operasional PBB yang disetujui pada bulan Desember adalah sekitar 3 miliar dolar. Dan anggaran pemeliharaan perdamaian terpisah yang disetujui pada bulan Juni adalah sekitar 6,5 miliar dolar.

2. Iran kerap salahkan AS atas gagalnya bayar iuran Iran

Ilustrasi uang (Unsplash.com/Ibrahim Boran)

Sebelumnya, pada Januari 2021 Iran juga kehilangan suaranya karena iuran yang belum dibayar. Setelah berbulan-bulan negosiasi, negara itu diberikan pengecualian dan mendapatkan kembali suaranya pada bulan Juni.

Ketika mendapatkan hak suaranya kembali, pejabat Iran menyalahkan Amerika Serikat (AS). Hal itu karena menurut mereka, sanksi yang diberikan menjadi penghambat dalam mengambil pinjaman di bank-bank asing di seluruh dunia yang diharapkan bisa membayarkan iuran mereka.

3. Sanksi diberlakukan sejak tahun 2018

Ilustrasi sanksi (uscgpi.com)

Mantan Presiden AS, Donald, Trump memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran setelah menarik AS keluar dari kesepakatan nuklir 2015 antara Teheran dan enam negara kekuatan utama pada 2018. Sejak saat itu, Iran selalu meminta agar sanksi yang dibebankan pada mereka bisa dilonggarkan.

“Sanksi ilegal AS tidak hanya membuat orang-orang kami kehilangan obat, mereka juga mencegah Iran membayar tunggakan kami kepada PBB ... Semua sanksi yang tidak manusiawi harus dicabut sekarang," Cuit Majid Takht Ravanchi, Duta Besar Iran untuk PBB saat itu, dikutip dari Newsweek.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zidan Patrio
EditorZidan Patrio
Follow Us