Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Filipina Rancang UU yang Larang Pengguna Medsos Pakai Akun Anonim

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte (twitter.com/globaltimesnews)

Jakarta, IDN Times – Anggota parlemen Filipina telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan pengguna media sosial untuk mendaftarkan identitas resmi dan nomor telepon mereka saat membuat akun baru, kata seorang senator pada Kamis (3/2/2022).

RUU ini merupakan bagian dari langkah ambisius pemerintah untuk memerangi penyalahgunaan media sosial dan penyebaran informasi yang salah.

Filipina memang dikenal sebagai negara yang erat dengan isu disinformasi, kejahatan di media sosial, dan penggunaan akun media sosial anonim. Dikutip dari Channel News Asia, RUU baru ini akan memaksa pengguna media sosial mengungkapkan detail yang memungkinkan mereka dilacak.

1. Masih butuh persetujuan presiden

Presiden Joko Widodo tengah ngobrol dengan Presiden Rodrigo Duterte (Biro Pers Istana/Laily Rachev)

RUU tersebut telah disahkan oleh majelis rendah dan senat, tetapi masih membutuhkan persetujuan presiden.

Senator Franklin Drilon, salah satu penulis RUU itu mengatakan, RUU ini merupakan upaya untuk mengatasi masalah kejahatan di dunia maya yang dilakukan pelaku dengan akun tanpa identitas (troll).

“Ini adalah kontribusi kecil kami untuk melawan anonimitas yang menyediakan lingkungan bagi troll dan serangan jahat lainnya untuk berkembang di era media sosial,” katanya.

“Ketentuan baru ini akan mencegah siapapun membuat akun anonim secara online, sehingga mereka dapat menyerang siapa pun tanpa henti dan kejam,” tambahnya.

Meski begitu, masih ada pertanyaan mengenai bagaimana kelak perusahaan media sosial akan tahu jika nama atau nomor yang digunakan untuk mendaftarkan akun adalah palsu.

2. Undang-Undang Pendaftaran Kartu Subscriber Identity Module

Ilustrasi Facebook (ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/File Photo)

Di dalam undang-undang disebutkan bahwa pemberi informasi palsu akan menghadapi hukuman penjara atau denda besar, bisa juga keduanya.

Pengumuman ini disampaikan di saat Twitter dan Facebook berada di bawah tekanan di Filipina untuk memerangi berita palsu dan akun tidak autentik, terutama seputar politik.

RUU yang disebut “Undang-Undang Pendaftaran Kartu Subscriber Identity Module (SIM)” itu juga mewajibkan pemilik semua SIM ponsel untuk didaftarkan ke operator.

Tiga perusahaan telekomunikasi negara itu menyambut baik RUU tersebut, dengan mengatakan RUU itu akan membantu mencegah kejahatan seperti penipuan teks.

Filipina merupakan salah satu pengguna ponsel pintar tertinggi di Asia, yaitu 79 juta dari 110 juta penduduknya, dan Filipina menempati peringkat teratas dunia yang paling banyak menghabiskan waktu di media sosial dan internet setiap hari, menurut beberapa penelitian.

3. Media sosial dan politik di Filipina

Logo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kabar ini juga keluar menjelang pemilihan umum pada bulan Mei. Dalam pemilihan nanti, Filipina akan memilih seorang presiden, anggota parlemen, dan ribuan jabatan politik, dengan media sosial akan menjadi medan pertempuran kampanye utama.

Sebelumnya, kampanye media sosial yang terorganisir dengan baik disebut telah membuat Rodrigo Duterte melenggang ke kursi kepresidenan pada 2016. Namun, para pengkritiknya mengatakan bahwa para pendukung Duterte menggunakan trollinfluencer, dan informasi yang salah untuk mendiskreditkan dan mengancam lawan.

Namun, kantor kepresidenan telah menolak tuduhan itu dan mengatakan tidak akan memaafkan penyalahgunaan media sosial.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rehia Sebayang
Vanny El Rahman
Rehia Sebayang
EditorRehia Sebayang
Follow Us