Forum AALCO 2023, Indonesia Soroti Isu Illegal Fishing

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akan menjadi tuan rumah dari The 61st Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) Annual Session. Acara ini akan digelar di Bali pada 16-20 Oktober 2023.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, mengajak negara-negara Asia dan Afrika, khususnya yang tergabung dalam AALCO, untuk menjadi mitra dialog dengan sejumlah organisasi lain di tingkat global.
AALCO sendiri merupakan organisasi antar-pemerintah di kawasan Asia Afrika yang gencar menyuarakan kepentingan negara-negara di dua kawasan itu di berbagai bidang.
1. Bahas isu kebijakan internasional

Menurut Yasonna, forum tahun ini akan menjadi wadah negara-negara Asia dan Afrika untuk berdiskusi soal kebijakan internasional.
"Forum ini jadi wadah yang tepat bagi Indonesia dan negara anggota AALCO lainnya untuk membahas isu penting soal kebijakan hukum internasional dan menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di tingkat global," kata Yasonna, dalam media gathering di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Yasonna menambahkan, AALCO lahir dari KTT Asia-Afrika 1955, yang aktif mendiskusikan isu-isu yang menjadi perhatian negara-negara anggotanya di berbagai bidang seperti hukum internasional, hukum laut, serta hukum dagang.
2. Akan ada pembahasan soal penangkapan ikan ilegal

Sementara itu, penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing juga akan dibahas pada forum tahun ini.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar mengatakan, Indonesia mengajukan concept note untuk memasukkan illegal fishing sebagai Transnational Organized Crime (TOC) atau kejahatan terorganisir lintas negara.
"Isu illegal fishing ini dipandang sebagai masalah administratif dan bukan masalah hukum," ucap dia.
3. Ada side event berupa forum bisnis

Yasonna menambahkan, selain agenda utama, Konferensi AALCO di Bali juga memiliki rangkaian side events berupa forum bisnis untuk mempromosikan investasi di Indonesia, dan diskusi di bidang hukum humaniter internasional.
“Sebagai wujud komitmen pemerintah RI untuk menerapkan dan memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, Kemenkumham dan International Committee of the Red Cross berkolaborasi dalam penyelenggaraan diskusi panel bertepatan dengan peringatan ke-65 ratifikasi Konvensi Jenewa 1949 oleh Indonesia,” ungkap Yasonna.