ICJ Tolak Perintahkan Jerman Hentikan Bantuan Militer ke Israel

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Internasional (ICJ) menolak permintaan Nikaragua untuk memerintahkan Jerman menghentikan bantuan militer dan bantuan lainnya ke Israel. Pemberian bantuan dianggap memungkinkan terjadinya genosida di Gaza.
Dari 16 hakim yang bertugas, 15 memberikan suara menolak permintaan tersebut. Pengadilan mengatakan keadaan yang dialami Nikaragua saat ini tidak mengharuskan pengadilan untuk mengeluarkan tindakan darurat.
1. Pengadilan masih akan mendengar argumen kasus

Dilansir Associated Press, 16 Hakim dalam persidangan di ICJ juga menolak permintaan Jerman untuk membatalkan kasus. Pengadilan masih akan mendengarkan argumen dari kedua pihak mengenai manfaat kasus yang diajukan Nikaragua.
"Pengadilan masih sangat prihatin dengan buruknya kondisi kehidupan warga Palestina di Jalur Gaza,” kata Nawaf Salam, ketua pengadilan.
Salam menekankan bahwa ICJ menilai sangat penting agar semua negara mematuhi kewajiban internasional dengan penyerahan senjata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Tujuannya menghindari risiko senjata digunakan untuk melanggar hukum internasional.
Pengadilan juga menolak permintaan Nikaragua agar Jerman diperintahkan mengembalikan dana langsung ke badan bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Gaza.
Ketua tim hukum Nikaragua, Carlos Jose Arguello Gomez, mengatakan negaranya akan terus melanjutkan argumen hukumnya. Pemerintah negara itu mencatat setidaknya pengadilan telah mengingatkan semua negara akan kewajiban internasional mereka sehubungan pengiriman senjata ke Israel, termasuk Jerman.
“Tidak ada negara yang bisa mengatakan bahwa mereka tidak menyadari kewajibannya sehubungan dengan genosida di Gaza dan pelanggaran hukum internasional lainnya,” kata pernyataan pemerintah.
2. Senjata yang dikirim Jerman selama perang

Jerman, yang merupakan pendukung setia Israel selama beberapa dekade, menyambut baik keputusan tersebut.
“Jerman bukanlah pihak yang terlibat dalam konflik di Timur Tengah. Sebaliknya, kami bekerja siang dan malam untuk mencapai solusi dua negara. Kami adalah donor bantuan kemanusiaan terbesar untuk Palestina. Kami berupaya memastikan bantuan menjangkau masyarakat di Gaza," kata kementerian tersebut.
Namun, Jerman menilai Israel mempunyai hak untuk membela diri dan mengatakan lebih dari 100 sandera masih ditahan Hamas, yang menyalahgunakan rakyat Gaza sebagai tameng.
Sejak konflik dimulai pada 7 Oktober, Jerman hanya memberikan empat izin ekspor senjata perang ke Israel, dua untuk amunisi pelatihan dan satu untuk tujuan pengujian, serta satu pengiriman 3 ribu senjata anti-tank portabel.
3. Upaya hukum lainnya terkait perang di Gaza

Dilansir VOA News, konflik tersebut juga menimbulkan kasus hukum lainnya. Afrika Selatan meminta ICJ untuk mengambil tindakan darurat terhadap Israel pada Desember lalu, dengan menuduh negara tersebut bertanggung jawab atas genosida terhadap warga Palestina.
Israel telah menyangkal melakukan genosida dan bersikeras serangan mereka untuk membela diri. Dalam perang itu, korban serangan Hamas sekitar 1.200 orang dan menyandera lebih dari 240 orang, sementara serangan Israel menewaskan lebih dari 34 ribu warga Palestina di Gaza.
Penasihat hukum Israel, Tal Becker, mengatakan bahwa Israel sedang berperang dalam perang yang tidak dimulainya dan tidak diinginkannya.
Pengadilan memenangkan Afrika Selatan dan memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Gaza.
Investigasi terpisah terhadap Israel oleh Mahkamah Pidana Internasional dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel. Penyelidikan itu diluncurkan pada 2021, yang mencakup kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan militan Palestina sejak tahun 2014.
Para pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, menyatakan keprihatinannya dalam beberapa hari terakhir bahwa pengadilan tersebut dapat segera mengajukan tuntutan.