Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imbas Kebijakan Imigrasi Trump: Seorang WNI Dideportasi dari AS

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Intinya sih...
  • Seorang WNI di San Fransisco dideportasi dari AS akibat kebijakan imigrasi Donald Trump.
  • WNI di Atlanta dan New York sedang dalam proses hukum terkait deportasi, satu orang sudah dideportasi.
  • Ribuan WNI termasuk dalam daftar non-detained docket with final order of removal, tetapi belum tentu semuanya akan dideportasi.

Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di San Fransisco dideportasi dari Amerika Serikat (AS). Deportasi itu merupakan dampak kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump.

"Ada di San Francisco, dan itu sudah dideportasi, ada dua di Atlanta, Georgia, saat ini sedang melakukan proses hukum dan satu di New York juga sedang menjalani proses hukum," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha di Kementrian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Judha menuturkan, WNI yang berdomisili di Atlanta akan menjalani sidang pada 12 Maret.

"Jadi satu dari empat itu sudah dideportasi, tiga masih menjalani hukum," jelasnya.

1. Pelanggaran keimigrasian

Ilustrasi negara Amerika Serikat atau United States (Freepik.com/ wirestock)

Judha menegaskan, WNI yang berada di AS itu melakukan pelanggaran terkait keimigrasian.

"Jadi imigrasi saat ini memiliki apa yang disebut sebagai 'subject of interest', jadi bukan cekal, artinya orang ini dipantau," ucap Judha.

Dengan demikian, saat WNI ini mau mengajukan paspor baru atau melintas, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Jadi semua yang dipulangkan itu, kita akan masukkan ke dalam subject of interest imigrasi. Ini melalui kerja sama kita dengan Direktorat Jenderal Imigrasi," sambung Judha.

2. Lebih dari 1,4 juta warga asing masuk daftar deportasi AS

Gedung Putih Amerika Serikat (commons.wikimedia.org/AmericanXplorer13)

Sebelumya Judha mengatakan, ribuan WNI di Amerika Serikat (AS) masuk dalam daftar non-detained docket with final order of removal (berkas yang tidak ditahan dengan perintah akhir pemindahan).

"Berdasarkan informasi otoritas AS per tgl 24 Nov 2024, jumlah WNI yg masuk dalam non-detained docket with final order of removal berjumlah 4.276," kata Judha kepada IDN Times lewat pesan singkat

Judha mengatakan, para WNI ini merupakan bagian dari sekitar 1,4 juta warga asing yang masuk daftar tersebut. Namun, Judha menambahkan, belum tentu mereka yang masuk daftar akan dideportasi.

"Mengenai implementasi, apakah WNI tersebut akan dideportasi atau tidak, sepenuhnya menjadi kebijakan imigrasi AS yang baru," tuturnya.

3. Kebijakan keimigrasian yang ketat di pemerintahan Trump

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Staff Sgt. Danny Gonzalez, Public domain, via Wikimedia Commons)

Sementara itu, kebijakan keimigrasian di pemerintahan Presiden AS Donald Trump sangat ketat. Terlebih untuk warga asing dari Amerika Latin.

Kebijakan tersebut mengikuti janji Trump saat kampanye untuk melakukan deportasi massal segera setelah menjabat. Washington menjadi semakin tidak ramah terhadap imigran tanpa status hukum sejak periode pertama pemimpin AS yang baru dilantik tersebut. 

Partai Republik mengatakan, deportasi besar-besaran diperlukan setelah jutaan imigran menyeberang secara ilegal pada masa kepresidenan Joe Biden. Menurut perkiraan pemerintah, terdapat sekitar 11 juta imigran di AS secara ilegal atau dengan status sementara pada awal 2022. Angka itu menurut beberapa analis kini berjumlah 13 hingga 14 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us