Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Indonesia Gelar Investigasi Penembakan WNI di Malaysia

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Jakarta, IDN Times - Indonesia akan melakukan penyelidikan terkait penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), yang menewaskan dua WNI. Penyelidikan ini akan dilakukan Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemen Polkam) dan Bareskrim Polri.

"Kemarin, kami sudah mengadakan rapat yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polkam. Di situ juga hadir perwakilan dari Bareskrim Polri, bahwa kami juga akan melakukan penyelidikan," seru Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha.

Dalam jumpa pers di kantor Kemlu, Jumat (7/2/2025), Judha mengatakan penyelidikan dari sisi Indonesia ini dilakukan karena di kapal tersebut bukan hanya ada penumpang. Menurut Judha, ada juga pihak-pihak yang memberangkatkan para WNI tersebut.

1. Presiden Prabowo dan Menlu Sugiono dorong investigasi

Presiden Prabowo menyalami prajurit TNI dalam acara pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada Komandan Satuan TNI di Istana Kepresidenan Bogor (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Prabowo menyalami prajurit TNI dalam acara pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada Komandan Satuan TNI di Istana Kepresidenan Bogor (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Judha mengungkapkan, penyelidikan dari sisi Indonesia dilakukan menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Keduanya memerintahkan agar investigasi dilakukan secara menyeluruh.

"Pak Presiden Prabowo dan Menlu Sugiono juga sudah menyampaikan pernyataan yang mendorong dilakukannya proses investigasi secara menyeluruh terhadap insiden ini," ujar Judha.

Menurut Judha, investigasi ini bukan hanya pada WNI, tapi juga terhadap aparat APMM yang melakukan penembakan. Saat ini, enam petugas APMM yang terlibat sudah dibebastugaskan sementara.

"Kami melihat ada progres yang sudah disampaikan oleh otoritas Malaysia. Mereka menerapkan Penal Code Pasal 307 yakni percobaan pembunuhan, dan Pasal 186 karena melawan aparat. Kedua pasal ini untuk WNI," ucap Judha.

Sementara untuk petugas APMM dikenakan pasal Section 39 Akta Senjata Api 1960. Dengan adanya pengenaan pasal ini, Judha menilai Malaysia sejalan dengan Indonesia untuk menegakkan hukum.

2. Sebanyak dua WNI tewas

Barang bukti speedboat yang digunakan pelaku untuk mengantar PMI ilegal ke Malaysia (IDN Times/ dok Lanal Dumai)
Barang bukti speedboat yang digunakan pelaku untuk mengantar PMI ilegal ke Malaysia (IDN Times/ dok Lanal Dumai)

Dalam insiden penembakan itu, ada dua WNI tewas. Sementara, tiga lainnya terluka. Jenazah satu WNI sudah dikembalikan ke Indonesia. Kemudian, yang satu lagi masih di rumah sakit karena menunggu proses identifikasi.

Menurut Judha, pihak Malaysia mengklaim penembakan dilakukan terhadap para WNI karena melakukan perlawanan. Sementara itu, dua WNI dalam insiden yang sama, yakni HA dan MZ, sudah sembuh dan sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Malaysia.

3. Indonesia siapkan pendampingan hukum bagi para WNI

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha bertemu dengan WNI yang dievakuasi dari Suriah. (dok. Kemlu RI)
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha bertemu dengan WNI yang dievakuasi dari Suriah. (dok. Kemlu RI)

Indonesia, dijelaskan Judha, pada posisinya melakukan proses monitoring mengingat yurisdiksi hukum yang berlaku adalah yurisdiksi hukum Malaysia.

"Sudah ada komitmen dari pihak Malaysia untuk menyampaikan hasil investigasi secara menyeluruh dan transparan," sebut Judha.

Judha memastikan pula Indonesia sudah menyiapkan pengacara untuk melakukan pendampingan kepada WNI yang kemungkinan akan menjalani proses hukum dan bagi penuntutan terhadap aparat APMM.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us