Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua WNI Ditangkap, Imbas Kebijakan Keimigrasian Trump

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)
Intinya sih...
  • Dua WNI ditangkap otoritas imigrasi AS sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden Trump.
  • Salah satu WNI ditangkap di Atlanta, Georgia dan lainnya di New York, yang sudah masuk daftar deportasi sejak 2009.
  • Kebijakan imigrasi AS yang lebih ketat mengakibatkan peningkatan penahanan dan deportasi imigran gelap dari berbagai negara.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS). Penangkapan keduanya sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden AS, Donald Trump.

"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump, hingga kini ada dua WNI yang ditahan otoritas Amerika Serikat," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.

Berbicara dalam pembaruan pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025), Judha mengatakan, seorang WNI ditangkap di Atlanta, Georgia, dan seorang lainnya di New York.

1. Satu WNI memang sudah masuk daftar deportasi

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Judha mengungkapkan, WNI yang ditangkap di Atlanta, Georgia, diketahui berinisial TRN. Ia ditangkap pada 29 Januari 2025.

KJRI Houston, kata Judha, sudah dapat berkomunikasi dengan TRN dan disebutkan dalam kondisi baik dan sehat. TRN juga sudah mendapat akses pendampingan, bahkan akan memulai persidangan pada 10 Februari.

Sementara seorang lainnya, yang ditangkap di New York, adalah TK yang ditangkap pada 28 Januari. Judha menegaskan, TK saat ditangkap sedang melakukan proses lapor diri wajib di kantor Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE).

"Yang bersangkutan sudah masuk daftar deportasi sejak 2009, ia sempat mengajukan suaka, namun ditolak," imbuh Judha. Ia menambahkan, karena sudah masuk daftar deportasi dan pengajuan suakanya ditolak, maka TK diminta lapor wajib tahunan.

2. Kebijakan imigrasi Trump sangat ketat

Donald Trump (youtube.com/EL PAIS)

Dalam kampanye pemilihan presidennya, Donald Trump menjanjikan kebijakan perbatasan yang lebih ketat, termasuk ditingkatkannya penahanan dan deportasi imigran gelap.

"Kita akan melakukan deportasi terbesar dalam sejarah Amerika. Kita tidak punya pilihan lain, tidak ada, tidak ada pilihan lain. Kita tidak punya pilihan karena hal itu tidak bisa dipertahankan oleh negara mana pun,?" jelasnya, dikutip dari VOA.

Kebijakan imigrasi ini dibilang ketat karena tak hanya warga Meksiko, imigran paling besar di AS, yang menjadi korbannya. Negara-negara di Latin Amerika saat ini dipaksa untuk menerima para imigran yang dideportasi.

 

3. WNI diimbau mematuhi aturan yang berlaku

Ilustrasi WNI. (Dokumentasi Kemenlu)

Kasus keimigrasian yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir sebenarnya bisa dicegah. Judha mengingatkan WNI untuk tetap mematuhi hukum setempat.

"Perlindungan yang paling hakiki adalah perlindungan diri sendiri dengan cara mematuhi hukum setempat,"ujar Judha.

Namun, tegasnya, WNI diharapkan dapat melindungi diri sendiri salah satunya dengan memiliki dokumen lengkap saat bepergian atau tinggal di luar negeri.

"Negara siap hadir untuk melakukan pendampingan," kata Judha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us