Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Intimidasi Aktivis, Pejabat China-Hong Kong Disanksi AS

ilustrasi bendera Hong Kong dan China. (unsplash.com/Cheung Yin)
ilustrasi bendera Hong Kong dan China. (unsplash.com/Cheung Yin)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap enam pejabat tinggi China dan Hong Kong pada Senin (31/3/2025). Sanksi menargetkan pejabat yang menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong untuk mengintimidasi 19 aktivis pro demokrasi yang melarikan diri ke luar negeri. Para aktivis termasuk satu warga negara AS dan empat penduduk AS.

"Beijing melanggar janji untuk memberikan otonomi tinggi ke Hong Kong. Mereka merampas kebebasan warga Hong Kong dan mengintimidasi para aktivis yang berada di wilayah AS," tulis Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, di media sosial X.

1. Enam pejabat China dan Hong Kong dijatuhi sanksi

Sanksi AS menargetkan sejumlah tokoh terkemuka, termasuk Komisaris Polisi Hong Kong Raymond Siu Chak-yee dan Sekretaris Kehakiman Paul Lam. Keduanya turut mengintimidasi dan membungkam aktivis demokrasi yang terpaksa lari ke luar negeri.

Dong Jingwei, mantan pejabat intelijen China yang kini menjadi direktur Kantor Keamanan Nasional Beijing di Hong Kong, juga masuk dalam daftar sanksi. Dong sebelumnya menjabat sebagai wakil menteri keamanan China yang bertanggung jawab mengawasi kontra intelijen dan memburu mata-mata asing di negaranya, dilansir ABC.

Tiga pejabat lainnya yang dikenai sanksi adalah Sonny Au, Dick Wong, dan Margaret Chiu. Mereka semua adalah pejabat keamanan dan kepolisian di Hong Kong yang terlibat dalam penangkapan dan penahanan individu berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Sanksi ini akan memblokir semua aset mereka di AS dan melarang transaksi keuangan dengan mereka.

2. UU Keamanan Nasional digunakan untuk tekan aktivis demokrasi

Beijing berjanji memberikan sistem pemerintahan terpisah untuk Hong Kong ketika Inggris menyerahkan wilayah tersebut pada 1997. Namun, kemudian melakukan tindakan keras terhadap para pengkritik dengan menerapkan aturan keamanan nasional yang ketat setelah protes besar pro-demokrasi pada 2019.

Laporan Kebijakan Hong Kong terbaru dari Departemen Luar Negeri AS menunjukkan dua undang-undang telah digunakan secara agresif untuk menuntut aktivis pro-demokrasi dan pembela kebebasan media. Undang-undang tersebut adalah UU Keamanan Nasional 2020 yang diberlakukan Beijing dan Ordonansi Pengamanan Keamanan Nasional pemerintah Hong Kong, dilansir Al Jazeera.

Beberapa target represi termasuk dua mantan pemimpin redaksi outlet berita independen Stand News, Chung Pui-kuen dan Patrick Lam. Keduanya tahun lalu dipenjara atas tuduhan berkonspirasi menerbitkan publikasi yang menghasut. Otoritas China dan Hong Kong mengklaim UU Keamanan Nasional telah membawa stabilitas ke wilayah tersebut sejak protes 2019.

3. Sanksi AS memblokir aset dan transaksi keuangan

Sanksi yang dijatuhkan akan memblokir semua aset yang dimiliki keenam individu tersebut di AS. Tindakan ini juga akan melarang transaksi keuangan dengan mereka berdasarkan hukum AS. Sanksi ini menjadi salah satu tindakan awal pemerintahan Presiden Donald Trump pada isu hak asasi manusia.

Kementerian Luar Negeri AS juga menyatakan Hong Kong tidak lagi pantas mendapatkan perlakuan berbeda di bawah hukum AS seperti sebelumnya. Keenam pejabat yang disanksi ditargetkan sesuai dengan undang-undang AS yang memperjuangkan demokrasi Hong Kong.

Sebenarnya, anggota Kongres AS dari Partai Demokrat dan Republik sebelumnya telah mendesak pemerintahan Joe Biden untuk menyanksi keenam pejabat ini pada 2024. Sementara, pemimpin tertinggi Hong Kong,  John Lee, sudah lebih dulu dikenai sanksi AS.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Leo Manik
EditorLeo Manik
Follow Us