Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jepang Setujui Reaktor Takahama Beroperasi Setelah 50 Tahun

Ilustrasi reaktor nuklir. (pexels.com/Pixabay)
Intinya sih...
  • Otoritas Regulasi Nuklir Jepang mengizinkan KEPCO operasikan reaktor PLTN Takahama selama lebih dari 50 tahun.
  • Perubahan regulasi keselamatan memungkinkan reaktor No.1 menjadi yang pertama di Jepang beroperasi selama setengah abad.
  • Reaktor no.1 dan 2 di fasilitas tersebut disetujui pada Juni 2016 untuk beroperasi lebih dari 40 tahun, lalu dihidupkan kembali pada 2023.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Regulasi Nuklir (NRA) Jepang pada Rabu (16/10/2024) memutuskan untuk mengizinkan Kansai Electric Power Co. (KEPCO) mengoperasikan reaktor No.1 di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Takahama selama lebih dari 50 tahun. Hal ini mengingat Jepang yang miskin sumber daya itu, menjadikan tenaga nuklir penting dalam bauran energi.

Reaktor nuklir tersebut merupakan yang tertua yang masih beroperasi di Prefektur Fukui, Jepang tengah, yang berkapasitas produksi 826 ribu kilowatt, dilansir Nippon.

1. Operator PLTN diharuskan merevisi peraturan keselamatan

NRA telah menyetujui perubahan dalam regulasi keselamatan reaktor di PLTN Takahama, yang memungkinkan reaktor No.1 menjadi yang pertama di negara itu beroperasi selama lebih dari setengah abad. Ini termasuk pemeriksaan kondisi reaktor, fasilitas, dan rencana pengelolaan terkait setidaknya setiap 10 tahun, setelah 30 tahun beroperasi untuk memastikan keselamatan fasilitas lama.

Meski begitu, reaktor itu masih perlu lolos penyaringan NRA lainnya. Sebab, Jepang akan memulai sistem baru yang secara efektif memungkinkan operasi reaktor selama lebih dari 60 tahun di bawah undang-undang dekarbonisasi yang mulai berlaku pada Juni mendatang. Namun, operator diharuskan merevisi peraturan keselamatan PLTN yang berusia lebih dari 50 tahun, dengan mempertimbangkan kerusakan fasilitas.

Reaktor tersebut mulai beroperasi pada 1974, menandai setengah abad beroperasinya pada 14 November 2024.

2. Pengawas keselamatan nuklir lakukan evaluasi terhadap reaktor

Saat ini, pengawas keselamatan nuklir memeriksa kebijakan evaluasi dan manajemen keselamatan KEPCO untuk peralatan dan lainnya mengingat usia reaktor. Pihaknya juga mengonfirmasi evaluasi operator, yang menyatakan bejana tekan tersebut dapat menahan paparan neutron dan daya tahan beton tetap terjaga meskipun terkena pengaruh panas dan radiasi.

Sekretariat pengawas nuklir memberi tahu para komisaris bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan untuk menilai kerusakan di dalam reaktor. Pihaknya juga menjelaskan rencana untuk mengganti beberapa komponen sesuai kebutuhan.

Menanggapi hal itu, para komisaris kemudian dengan suara bulat menyetujui perubahan peraturan keselamatan. Ini berarti membuka jalan bagi pengoperasian reaktor setelah 50 tahun, dilansir NHK News.

3. Tahun lalu, Parlemen Jepang loloskan RUU terkait izin operasi reaktor nuklir melampaui 60 tahun

Bendera Jepang. (Unsplash.com/ Roméo A.)

Kyodo News melaporkan, reaktor no.1 dan 2 di fasiltas tersebut disetujui pada Juni 2016 untuk beroperasi lebih dari 40 tahun. Lalu, kedua reaktor tersebut dihidupkan kembali pada 2023, yang mana ini pertama kalinya sejak bencana nuklir Fukushima Daiichi tahun 2011.

Pada Mei 2023, parlemen Jepang meloloskan rancangan undang-undang (RUU), guna memperkenalkan sistem baru yang akan memungkinkan reaktor nuklir negara itu beroperasi melampaui batas 60 tahun saat ini.

Berdasarkan aturan baru, reaktor nuklir dapat diberikan tambahan tahun operasi yang berlaku selama periode offline tidak dihitung dalam total waktu layanannya. Ini dengan catatan, periode tersebut disebabkan oleh alasan di luar kendali perusahaan utilitas, seperti tinjauan keselamatan atau penangguhan yang diperintahkan pengadilan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rahmah N
EditorRahmah N
Follow Us