Jepang Tangkap 111 Orang Terkait Eksploitasi Anak via Online

- NPA Jepang menangkap 111 orang atas dugaan eksploitasi seksual anak secara daring, termasuk guru, dosen, karyawan, dan siswa remaja.
- Operasi lintas perbatasan di Asia menghasilkan total 544 penangkapan individu yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
- Singapura menangkap 21 pria yang terlibat dalam produksi, distribusi materi pelecehan seksual anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Jakarta, IDN Times - Badan Kepolisian Nasional (NPA) Jepang mengatakan pada Jumat (4/4/2025) bahwa pihaknya telah menangkap 111 orang berusia 14-68 tahun, atas dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas eksploitasi seksual anak secara online atau daring.
Operasi tersebut merupakan tindakan keras nasional yang telah dilakukan pada Februari dan Maret, serta difokuskan pada pelanggaran terkait pornografi dan pelecehan seksual anak secara daring.
Hal ini juga menandai partisipasi pertama Jepang dalam investigasi internasional yang terkoordinasi dengan lima negara dan wilayah, seperti Singapura dan Korea Selatan (Korsel), Mainichi melaporkan.
1. Jepang akan terus memperkuat kerja sama internasional terkait kejahatan tersebut
NPA mengungkapkan beberapa penangkapan di Jepang dilakukan berdasarkan informasi yang dibagikan melalui kerja sama internasional. Pihaknya menyoroti efektivitas kolaborasi lintas batas dalam menangani eksploitasi anak secara online.
Penangkapan di Jepang bermula dari kasus-kasus yang mencakup penayangan publik dan kepemilikan pornografi anak. Di antara 111 orang yang ditangkap adalah guru SMA, dosen sekolah persiapan, karyawan perusahaan, dan siswa remaja.
NPA menuturkan akan terus memperkuat kerja sama internasional dalam upaya untuk menindak kejahatan semacam itu.
2. Berikut hasil operasi gabungan dari 6 yurisdiksi di Asia
Petugas polisi dari enam yurisdiksi di Asia, yakni Jepang, Korsel, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Hong Kong melakukan operasi lintas perbatasan yang dimulai dari 24 Februari hingga 28 Maret. Selama operasi lima pekan itu, pihaknya melakukan penggerebekan di 269 lokasi di enam yurisdiksi tersebut.
Investigasi gabungan tersebut menghasilkan penangkapan total 544 individu, yang terdiri dari 525 laki-laki dan 19 perempuan yang berusia antara 13-68 tahun.
Pihaknya juga menyita perangkat elektronik, termasuk 84 komputer, 279 ponsel, 32 tablet, 150 perangkat penyimpanan, dan 9 router, serta materi pelecehan seksual terhadap anak yang dibuat dengan menggunakan alat kecerdasan buatan (AI).
3. Singapura tangkap 21 pria terkait eksploitasi seksual anak
Terkait kejahatan tersebut, Singapura menangkap 21 pria berusia antara 23-61 tahun. Mereka terlibat dalam memproduksi, memiliki, memperoleh akses, dan mendistribusikan materi pelecehan seksual anak. Serta, melakukan komunikasi seksual dengan anak di bawah umur dan mengancam akan menyebarkan gambar atau rekaman intim.
Memiliki materi pelecehan anak dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan, mendistribusikan atau menjual materi tersebut dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Kedua pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan denda atau hukuman cambuk.
Kepolisian Singapura (SPF) mengatakan penyelidikan awal mengungkapkan bahwa seorang pria berusia 43 tahun diduga membayar seorang korban perempuan muda selama beberapa tahun sebagai imbalan atas tindakan seksualnya yang disiarkan langsung.
Sementara, pria berusia 24 tahun lainnya diduga melakukan komunikasi seksual dengan korban perempuan muda lainnya dan mereka saling bertukar foto-foto intim. Pria itu juga diduga mengancam akan menerbitkan foto-fotonya secara online, jika dia menolak untuk membagikan materi dirinya yang lebih intim, dilansir Channel News Asia.