Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemlu: Overflight AS Dikaji, Tak Ada Akses Bebas Udara untuk Asing

Kemlu: Overflight AS Dikaji, Tak Ada Akses Bebas Udara untuk Asing
Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam jumpa pers mingguan, Kamis (8/1/2026). (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Intinya Sih

  • Pemerintah Indonesia masih mengkaji usulan Amerika Serikat soal akses penerbangan militer, menegaskan belum ada keputusan dan tidak ada izin akses bebas bagi pihak asing di wilayah udara nasional.
  • Kemlu menekankan kedaulatan udara sebagai prioritas utama, memastikan setiap kerja sama tetap dalam kerangka hukum nasional serta mempertimbangkan stabilitas geopolitik kawasan dan kepentingan strategis Indonesia.
  • Politik luar negeri bebas aktif ditegaskan sebagai dasar kebijakan, dengan setiap langkah diambil hati-hati agar menjaga kemandirian nasional tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan dan keseimbangan hubungan internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menegaskan, usulan Amerika Serikat terkait akses penerbangan militer atau blanket overflight clearance (BoC) di wilayah udara nasional masih dalam tahap kajian internal dan belum menghasilkan keputusan apa pun.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yvonne Mewengkang, menekankan inisiatif tersebut berasal dari pihak Amerika Serikat, bukan Indonesia.

“Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Rabu (15/4/2026).

Menurut Yvonne, pemerintah saat ini menelaah mekanisme pengaturan overflight secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Kedaulatan wilayah udara serta prinsip politik luar negeri bebas aktif menjadi landasan utama dalam setiap pertimbangan.

“Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” kata Yvonne.

1. Kedaulatan udara tidak bisa ditawar

Jubir I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang.
Jubir I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang. (IDN Times/Marcheilla)

Yvonne menegaskan, setiap bentuk kerja sama dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, tidak boleh mengabaikan prinsip kedaulatan negara.

“Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menempatkan isu overflight dalam konteks kerja sama pertahanan yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam hal ini, pengaturan overflight bukanlah elemen utama.

“Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” ujarnya.

Yvonne mengingatkan agar publik tidak menafsirkan secara berlebihan usulan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia menegaskan, dinamika komunikasi antarkementerian merupakan hal yang wajar dalam proses perumusan kebijakan.

Pernyataan ini sekaligus merespons laporan mengenai surat Kemlu kepada Kementerian Pertahanan yang disebut bertanda mendesak dan rahasia, yang mengingatkan potensi risiko geopolitik dari usulan tersebut.

2. Geopolitik regional jadi pertimbangan

Pesawat militer AS saat terbang. (twitter.com/usairforce)
Pesawat militer AS saat terbang. (twitter.com/usairforce)

Pemerintah juga mempertimbangkan dinamika geopolitik kawasan dalam mengkaji usulan ini. Yvonne menegaskan, setiap langkah harus memperhitungkan dampaknya terhadap stabilitas regional.

Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, berada di jalur penting perdagangan global, termasuk kawasan Laut China Selatan.

Wilayah ini memiliki nilai perdagangan lebih dari 3 triliun dolar AS per tahun dan menjadi titik sengketa sejumlah negara, seperti China, Filipina, Brunei, Malaysia, dan Vietnam.

Dalam konteks tersebut, Indonesia tetap konsisten menjalankan politik luar negeri non-blok. Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan komitmen untuk menjalin hubungan baik dengan semua negara.

3. Prinsip bebas aktif jadi pijakan

potret Gedung Pancasila
potret Gedung Pancasila (kemlu.go.id)

Yvonne menegaskan, politik luar negeri bebas aktif bukan sekadar prinsip normatif, melainkan acuan konkret dalam setiap pengambilan kebijakan strategis.

“Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” kata Yvonne.

Ia juga menepis anggapan adanya perbedaan sikap di internal pemerintah. Menurutnya, komunikasi antarkementerian merupakan bagian dari proses yang lazim dan tidak mencerminkan ketidaksepahaman.

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan batas waktu penyelesaian kajian terkait overflight. Namun satu hal dipastikan: setiap keputusan akan diambil secara cermat, terukur, dan tidak tergesa-gesa, dengan kedaulatan wilayah udara sebagai garis tegas yang tidak bisa dilanggar.

Share
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More