Lakukan Monopoli Pasar, Meta Didenda di Eropa Sebesar Rp13,4 Triliun

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE), pada Kamis (14/11/2024), menjatuhkan denda kepada Meta senilai 798 juta euro (Rp13,4 triliun).
Meta, yang merupakan induk platform Facebook, Instagram dan WhatsApp, dituduh telah mendistorsi persaingan. Meta mengikat bisnis iklan barisnya dan secara otomatis memaparkan pengguna Facebook ke Facebook Marketplace dengan mengabaikan apakah para pengguna menginginkannya atau tidak.
Tindakan yang dilakukan Meta disebut telah menyingkirkan para pesaing. Iklan di Facebook Marketplace terhubung otomatis ke Facebook sehingga mereka memiliki keunggulan distribusi yang substansial.
1. Pengguna Facebook terpapar iklan

UE menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan Meta merupakan praktik pasar yang memberi layanan iklannya sendiri untuk keuntungan yang tidak semestinya dibandingkan para pesaing. UE menyebutnya sebagai praktik penyalahgunaan.
"Semua pengguna Facebook secara otomatis memiliki akses dan terpapar secara berkala ke Facebook Marketplace, baik mereka menginginkannya atau tidak," katanya, dikutip Al Jazeera.
Meta juga disebut memberlakukan persyaratan yang tidak adil kepada layanan iklan lainnya yang beriklan di Facebook di Instagram. EU menyebut, Meta menggunakan data terkait yang dihasilkan pengiklan lain untuk keuntungan Facebook Marketplace.
2. Meta akan mengajukan banding
Denda UE ini merupakan yang terbaru dari serangkaian hukuman yang telah dijatuhkan terhadap raksasa teknologi dalam beberapa tahun terakhir. Regulator menyebut, hukuman itu memperhitungkan durasi dan beratnya pelanggaran, serta omzet Meta dan Facebook Marketplace.
Dilansir dari AFP, Meta janji akan mengajukan banding. Keputusan itu disebut mengabaikan realitas pasar Eropa yang berkembang pesat untuk layanan daftar iklan baris daring.
"Pengguna Facebook dapat memilih untuk menggunakan Marketplace atau tidak, dan banyak yang tidak melakukannya. Kenyataannya adalah orang-orang menggunakan Facebook Marketplace karena mereka ingin, bukan karena mereka harus melakukannya," kata Meta.
Denda EU termasuk di antara 10 denda antimonopoli terbesar. Total pendapatan Meta sendiri pada tahun lalu mencapai sekitar 125 miliar euro (Rp2.099 triliun).
3. Serangkaian denda kepada Meta

UE memerintahkan Meta untuk berhenti menghubungkan layanan iklan baris ke platform media sosial Facebook yang luas. Menurutnya, posisi dominan Meta di pasar jaringan sosial disertai tanggung jawab untuk tidak menyalahgunakan dengan membatasi persaingan.
Dilansir dari TechCruch, Meta secara kumulatif telah menghadapi denda miliaran dolar di Eropa dalam beberapa tahun terakhir.
Pada September lalu, raksasa teknologi itu didenda lebih dari 100 juta dolar AS (Rp1,5 triliun) terkait pelanggaran keamanan yang membuat sandi pengguna terekspos. Meta juga didenda lebih dari 400 juta dolar AS (Rp6,3 triliun) pada Januari 2023 terkait serangkaian pelanggaran.
Di Spanyol, Meta menghadapi tuntutan ganti rugi sebesar 600 juta dolar AS (Rp9,5 triliun) atas tuduhan pelanggaran privasi.
Kasus-kasus ini membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan dan Meta sedang dalam tahap banding terkait denda-denda tersebut.