Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Netanyahu Minta Prancis Blokir Perintah Penangkapan ICC

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (instagram.com/Benjamin Netanyahu - בנימין נתניהו)
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (instagram.com/Benjamin Netanyahu - בנימין נתניהו)

Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, meminta Presiden Prancis Emmanuel Macron tidak menggubris surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadapnya oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Netanyahu juga mengungkapkan kemarahannya dan meminta Prancis untuk tidak menegakkan keputusan pengadilan, dilansir dari Anadolu Agency pada Selasa (26/11/2024).

1. Prancis berkomitmen menegakkan hukum internasional

Macron belum membuat pernyataan resmi tentang masalah tersebut. Namun, menurut informasi yang diperoleh RMC dari berbagai sumber mengatakan, Macron telah mengungkapkan bahwa Prancis akan menegakkan hukum internasional.

Sementara itu, PM Prancis Michel Barnier mengatakan bahwa selama sidang parlemen pada 26 November, negaranya akan memenuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu.

Barnier menyatakan komitmen Prancis terhadap independensi ICC dan menekankan bahwa pengadilan tersebut beroperasi secara otonom. Ia juga menuturkan bahwa Prancis sedang mengupayakan jalur diplomatik, guna menghentikan perang di Timur Tengah.

"Prancis akan seperti biasa, mematuhi kewajiban hukum internasionalnya dalam masalah tersebut, seperti halnya dalam masalah lainnya," ujarnya.

2. Genosida Israel di Gaza tewaskan 44.282 warga Palestina

Kantor tetap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. (x.com/IntlCrimCourt)
Kantor tetap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. (x.com/IntlCrimCourt)

Pada 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina.

ICC berwenang mengadili mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di wilayah negara pihak Statuta Roma.

Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, ditandatangani oleh 124 negara di enam benua. Berdasarkan statuta tersebut, negara-negara yang menjadi bagan dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant.

Dengan jumlah korban tewas resmi sekitar 44.282 warga Palestina dan 104.880 lainnya terluka sejak 7 Oktober 2023, Gaza telah menyaksikan pembunuhan, pemerkosaan, dan pengungsian dalam skala besar. Serta, kelaparan massal dan penargetan yang disengaja terhadap sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.

3. Penentangan keras AS terhadap surat penangkapan ICC untuk Netanyahu

Ilustrasi bendera Amerika Serikat. (unsplash.com/Brandon Mowinkel)
Ilustrasi bendera Amerika Serikat. (unsplash.com/Brandon Mowinkel)

Merespons surat ICC, Amerika Serikat (AS) yang merupakan sekutu utama Israel menyuarakan penentangan terhadap keputusan tersebut.

"Kami sangat prihatin dengan tindakan tergesa-gesa jaksa dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini," kata juru bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, dikutip dari Al Jazeera.

Jean-Pierre menilai bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas pejabat Israel, karena Tel Aviv bukan peserta Statuta Roma. Namun, alasan ini ditolak oleh pengadilan dan menegaskan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut karena Palestina, tempat terjadinya dugaan kejahatan, menerima kewenangan pengadilan.

Sebelumnya, pejabat AS berpendapat bahwa Palestina tidak memiliki negara dan karena itu tidak dapat memasuki Statuta Roma. Tetapi, Palestina yang bergabung dengan ICC pada 2015 adalah negara pengamat non-anggota PBB.

Baru-baru ini, studi dari Brown University menemukan bahwa pemerintahan Presiden Joe Biden menghabiskan 17,9 miliar dolar AS (sekitar Rp283,9 triliun) untuk bantuan keamanan ke Israel selama setahun terakhir, dana yang sangat penting bagi perang sekutu Washington yang menghancurkan Gaza.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rahmah N
EditorRahmah N
Follow Us