Pasutri Penyiksa WNI di Malaysia Ditangkap, Kasus Hukum Dikawal Negara

Jakarta, IDN Times - Otoritas Malaysia menangkap pasangan suami-istri yang diduga mengekploitasi dan menyiksa pekerja migran Indonesia asal asal Temanggung, Jawa Tengah, Seni (47). Penangkapan ini menjadi perkembangan signifikan setelah korban bekerja lebih dari dua dekade tanpa menerima gaji dan mengalami penganiayaan berat.
Kondisi korban yang memprihatinkan membuat kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Kedua pelaku, Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud, ditangkap dan dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007. Regulasi tersebut memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, yang disertai kemungkinan hukuman cambuk.
Sikap cepat penegak hukum Malaysia disebut sebagai langkah penting untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan. Korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara nonprosedural. Situasi ini membuat pemantauan pemerintah menjadi terbatas dan meningkatkan kerentanan korban terhadap eksploitasi. KemenP2MI menegaskan pemerintah akan memastikan pemulihan korban berlangsung menyeluruh.
1. Apresiasi respons cepat Otoritas Malaysia

KemenP2MI menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kepolisian Malaysia dalam menangkap kedua pelaku setelah menerima laporan awal. Pemerintah menilai respons tersebut mencerminkan komitmen bersama Indonesia dan Malaysia untuk memberantas kasus-kasus eksploitasi pekerja migran. Kolaborasi ini dipandang krusial untuk memperkuat perlindungan pekerja di kawasan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyatakan tindakan tegas Malaysia merupakan sinyal positif bagi upaya penegakan hukum lintas negara. Dia menegaskan pemerintah Indonesia akan terus memantau proses hukum hingga vonis dijatuhkan terhadap pelaku. Menurutnya, kerja sama yang kuat antar pemerintah dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus serupa. Mukhtarudin menyatakan, perlindungan warga negara di luar negeri merupakan mandat yang tidak bisa ditawar.
"Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia dalam menangani kasus ini. Respons cepat penegak hukum Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban," ujar Mukhtarudin.
2. Pendampingan menyeluruh bagi korban
KemenP2MI memastikan korban menerima pendampingan penuh sejak kasus ini terungkap. Korban mendapatkan bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia, serta dukungan administratif seperti penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Pemerintah juga memberikan pendampingan psikologis dan medis untuk memastikan pemulihan korban berlangsung optimal.
KBRI Kuala Lumpur berperan langsung dalam penanganan awal sejak laporan diterima. Koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas Malaysia untuk memastikan korban berada dalam kondisi aman dan memperoleh akses terhadap hak-hak hukumnya. Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari mandat negara untuk melindungi setiap WNI di luar negeri.
"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban," kata Mukhtarudin.
Dia menekankan, seluruh proses pendampingan dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, termasuk komunikasi rutin dengan keluarga korban di Indonesia.
3. Imbau WNI pakai jalur resmi penempatan PMI
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menggunakan jalur penempatan resmi untuk bekerja ke luar negeri. Seni menjadi contoh nyata bagaimana keberangkatan nonprosedural membuat pekerja tidak terlindungi dan rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi. Ketidakmampuan negara untuk melakukan pemantauan memperburuk risiko yang mungkin dihadapi pekerja.
KemenP2MI menegaskan, pendidikan publik mengenai jalur resmi dan risiko keberangkatan ilegal harus terus dilakukan. Pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan segala indikasi kekerasan, penipuan, atau eksploitasi yang dialami calon pekerja migran. Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui kanal-kanal resmi. Mukhtarudin juga menyatakan jika perlindungan pekerja migran merupakan prioritas nasional.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir," ujar Mukhtarudin.
















