PBB: Perang Israel di Gaza Penuhi Kriteria Genosida

Jakarta, IDN Times - Komite Khusus PBB, pada Kamis (14/11/2024), menilai bahwa perang Israel yang dilancarkan di Gaza telah sesuai dengan kriteria genosida. Dijelaskan bahwa korban sipil dan kondisi yang mengancam jiwa sengaja dijatuhkan kepada warga Palestina.
Sedangkan, organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) menyebut pemindahan paksa warga Gaza oleh Israel merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
1. Tindakan Israel konsisten dengan karakteristik genosida

Pengamatan yang dilakukan oleh Komite Khusus PBB mencakup periode dari serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 hingga Juli 2024. Komite menjelaskan, Israel melakukan pengepungan, pemblokiran bantuan, dan serangan tertarget.
Dilansir RFI, Israel tetap melakukan pembunuhan warga sipil dan sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, serta mengakibatkan cedera serius.
"Praktik peperangan Israel di Gaza konsisten dengan karakteristik genosida," kata komite.
Penggunaan kata genosida tersebut merupakan pertama kalinya oleh PBB dalam konteks perang di Gaza saat ini. Israel juga disebut menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan memberi hukuman kolektif terhadap penduduk Palestina.
2. Pemboman Israel hancurkan layanan penting dan bencana lingkungan
PBB telah mengajukan banding serta perintah mengikat dari Mahkamah Internasional (ICJ) agar tidak menjatuhkan hukuman kolektif di Palestina, tapi Tel Aviv masih terus melakukannya.
"Sejak awal perang, Israel secara terbuka mendukung kebijakan yang merampas kebutuhan pokok warga Palestina yang dibutuhkan untuk bertahan hidup (seperti) makanan, air, dan bahan bakar," kata komite, dikutip dari Al Jazeera.
Laporan juga menjelaskan bahwa pada awal 2024, lebih dari 25 ribu ton bahan peledak dijatuhkan di Gaza. Itu setara dengan dua bom nuklir.
Tindakan pengeboman Israel menyebabkan kehancuran layanan penting dan menimbulkan bencana lingkungan. Dampaknya adalah runtuhnya sistem air dan sanitasi, kehancuran sektor pertanian serta polusi beracun.
3. Dorongan untuk menyelidiki tindakan Israel

Secara terpisah, HRW mengatakan bahwa Israel sengaja melakukan pemindahan paksa warga sipil Palestina dan menyebutnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, Israel menolak laporan tersebut.
"Berkali-kali, retorika HRW mengenai tindakan Israel di Gaza sepenuhnya salah dan jauh dari kenyataan," kata Oren Marmorstein, juru bicara Kementerian Luar Negeri, dikutip Al Monitor.
Adapun Amerika Serikat (AS), yang merupakan sekutu Israel, tidak setuju dengan temuan Komite PBB dan menyatakan bahwa tuduhan semacam itu tidak berdasar.
Komite Khusus PBB meminta negara-negara pihak ketiga untuk segera bertindak. Ini demi menghentikan pertumpahan darah dan menuduh negara lain tidak bersedia meminta pertanggungjawaban Israel. HRW, di sisi lain, mendorong jaksa Pengadilan Kriminal Internasional untuk melakukan penyelidikan.