Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Buka Layanan Calling Visa untuk Israel dan 7 Negara Lainnya

Ilustrasi penumpang penerbangan di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi penumpang penerbangan di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai Senin (23/11/2020), membuka layanan visa elektronik bagi warga negara Israel dan tujuh negara lainnya menjadi subjek calling visa, yakni Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria, dan Somalia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu, juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

"Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian," ujar Arvin dalam keterangan tertulis.

1. Layanan calling visa sudah diuji coba

(Potongan gambar video TKA Tiongkok yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3/20) malam. (ANTARA FOTO/Harianto)
(Potongan gambar video TKA Tiongkok yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3/20) malam. (ANTARA FOTO/Harianto)

Arvin menjelaskan uji coba pembukaan layanan sudah dimulai sejak Jumat (20/11/2020). Para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id.

"Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya, dan Senin (hari ini) akan kami buka pelayanan visa elektronik bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja," kata dia.

Arvin menyebutkan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website TKA-ONLINE.KEMNAKER.GO.ID milik Kementerian Tenaga Kerja.

2. Proses pemeriksaan calling visa dilakukan tim, yang terdiri dari sembilan lembaga

Ilustrasi masyarakat melakukan perjalanan luar kota (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi masyarakat melakukan perjalanan luar kota (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Arvin mengatakan proses pemeriksaan permohonan visa elektronik bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai.

"Tim itu akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa," kata dia.

Tim penilai terdiri dari berikut ini:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Kementerian Dalam Negeri
  3. Kementerian Luar Negeri
  4. Kementerian Tenaga Kerja
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kejaksaan Agung
  7. Badan Intelijen Negara
  8. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia
  9. Badan Narkotika Nasional.

3. Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 melarang WNA masuk Indonesia karena COVID-19

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, pemerintah membatasi akses masuk ke Indonesia bagi seluruh warga negara asing karena pandemik COVID-19. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 11 Tahun 2020, tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, yang kemudian diganti dengan Permenhukman Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, yang esensinya hampir sama dengan permenhukham 11/2020.

Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang berlaku saat ini adalah untuk satu kali
perjalanan yang diberikan dalam rangka: melakukan pekerjaan darurat dan
mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, uji coba
keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan dan dukungan medis dan
pangan, dan tergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia. Ada juga visa tinggal terbatas tidak dalam bekerja, meliputi: melakukan penanaman modal
asing, penyatuan keluarga dan wisatawan lanjut usia mancanegara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dwifantya Aquina
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Deretan Potret Prabowo Sambangi Rumah Warga Korban Banjir Bali

13 Sep 2025, 23:10 WIBNews