Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perusahaan China Suruh Karyawan Lajang Nikah, Jika Melanggar Dipecat

ilustrasi pernikahan (pexels.com/ Asad Photo Maldives)
Intinya sih...
  • Perusahaan di China mengancam pecat karyawan lajang yang tidak menikah hingga 30 September.
  • Karyawan yang tak menikah akan diberi sanksi dan harus angkat kaki dari perusahaan jika tak menikah hingga batas waktu yang ditentukan.
  • Pengumuman kebijakan tersebut menuai kritik di dunia maya dan akhirnya dicabut setelah mendapat penolakan dari publik dan pejabat pemerintah.

Jakarta, IDN Times - Sebuah perusahaan di China membuat kebijakan yang mengancam pecat pegawainya yang lajang. Karyawannya diharuskan menikah dengan tenggat waktu akhir September.

Shuntian Chemical Group, yang berkantor pusat di provinsi Shandong, China Timur, mengumumkan kebijakan tersebut bulan lalu dalam upaya meningkatkan angka pernikahan di antara karyawannya.

Perusahaan, yang memiliki lebih dari 1.200 karyawan itu memberi tahu pekerja yang belum menikah berusia 28 hingga 58 tahun, termasuk mereka yang bercerai, bahwa mereka diharuskan menyelesaikan masalah pernikahan paling lambat 30 September.

"Jika tidak selesai pada kuartal pertama, Anda harus menulis refleksi diri. Jika tidak selesai pada kuartal kedua, perusahaan akan melakukan evaluasi,” kata perusahaan, dilansir NBC News, Rabu (26/2/2025).

1. Karyawan dipecat jika tidak menikah sesuai tenggat waktu

ilustrasi pegawai bekerja (pexels.com/Edmond Dantès)

Ada sanksi membayangi karyawan lajang yang tak menikah hingga tenggat waktu yang ditentukan. Jika tak menikah sampai September, mereka harus angkat kaki dari perusahaan.

"Jika Anda tidak dapat menikah dan membangun keluarga pada kuartal ketiga, perusahaan akan memutuskan kontrak kerja Anda. Harap diperhatikan,” sambung perusahaan.

Pemberitahuan tersebut juga mengkritik karyawan lajang karena tidak menanggapi panggilan nasional untuk menikah dan memiliki anak. Perusahaan bahkn menuduh karyawan lajang tidak setia dan tidak patuh pada nasihat orang tua.

2. China alami penurunan angka pernikahan dan kelahiran

Ilustrasi bendera China di Great Hall of the People, Xicheng District, China. (unsplash.com/Dominic Kurniawan Suryaputra)

Pengumuman tersebut muncul di tengah upaya pemerintah China meningkatkan angka pernikahan dan kelahiran. Namun demikian, hal itu menuai banyak kritik di dunia maya.

"Bukankah ini hanya alasan lain untuk memecat karyawan?" tulis sebuah komentar di platform media sosial China, Weibo.

Pemerintah Tiongkok, negara terpadat kedua di dunia setelah India, telah berupaya membangkitkan minat generasi muda menikah dan memiliki anak dalam menghadapi populasi yang menurun dan menua.

Jumlah pernikahan baru di China turun seperlima tahun lalu, penurunan terbesar yang pernah tercatat, menurut data pemerintah yang dirilis bulan ini. Sementara populasi turun tahun lalu untuk tahun ketiga berturut-turut, menjadi 1,408 miliar.

Menjelang pertemuan parlemen tahunan China minggu depan, seorang penasihat politik nasional telah mengusulkan penurunan usia legal untuk menikah menjadi 18 tahun sebagai salah satu cara untuk membalikkan tren saat ini.

Usia legal untuk menikah di China adalah 22 tahun untuk pria dan 20 tahun untuk wanita, termasuk yang tertinggi di dunia. Usia legal adalah 18 tahun di sebagian besar negara maju, termasuk sebagian besar Amerika Serikat, meskipun sebagian besar negara bagian AS mengizinkan orang yang lebih muda untuk menikah dengan persetujuan orang tua atau pengadilan.

3. Kebijakan dicabut

ilustrasi pernikahan (pexels.com/alvin)

Perusahaan kemudian mencabut kebijakan yang mengancam karyawan tersebut, setelah mendapat penolakan dari publik, serta pejabat pemerintah. Kebijakan tersebut melanggar undang-undang ketenagakerjaan Tiongkok. Perusahaan tersebut mencabutnya pada hari berikutnya.

"Pengumuman ini telah dicabut karena beberapa kata yang digunakan tidak pantas," kata seseorang yang menjawab telepon di Shuntian Chemical Group tetapi menolak menyebutkan namanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us