Polisi Inggris Tahan 29 Pendukung Kelompok Pro-Palestina

- Polisi Inggris menahan 29 pendukung kelompok pro-Palestina yang dicurigai terkait terorisme.
- Aktivis Palestine Action disebut merusak pesawat militer.
- Kritik dilayangkan ke pemerintah, dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan pembatasan hak protes.
Jakarta, IDN Times - Polisi Inggris telah menangkap 29 orang di London pada Sabtu (5/7/2025) karena dicurigai melakukan pelanggaran terkait terorisme. Penangkapan ini terjadi beberapa jam setelah kelompok Palestine Action resmi dilarang berdasarkan undang-undang anti-terorisme Inggris.
Penangkapan dilakukan di Parliament Square saat para pendukung kelompok tersebut menggelar demonstrasi. Aksi ini merupakan respons terhadap pelarangan yang diberlakukan tengah malam pada hari yang sama.
1. Pemicu pelarangan Palestine Action
Pada Jum'at (20/6/2025), aktivis Palestine Action disebut telah merusak dua pesawat militer di pangkalan RAF Brize Norton, Oxfordshire. Mereka menyemprotkan cat merah ke pesawat sebagai protes terhadap dugaan dukungan Inggris kepada Israel.
Aksi ini memicu keputusan pemerintah untuk melarang kelompok tersebut pada Senin (23/6/2025). Menteri Dalam Negeri, Yvette Cooper, menyebut insiden itu memalukan dan menegaskan bahwa kerusakan kriminal tidak dapat diterima dalam protes yang sah.
2. Upaya hukum gagal hentikan larangan
Palestine Action kalah dalam banding mendesak di Pengadilan Tinggi London pada Jum'at (4/7/2025) untuk memblokir pelarangan. Larangan ini mulai berlaku tengah malam, menjadikan dukungan terhadap kelompok tersebut sebagai tindak pidana.
Raza Husain KC, pengacara pendiri Palestine Action, Huda Ammori, menyebut pelarangan ini sebagai tindakan tidak bijaksana dan penyalahgunaan kekuasaan otoriter. Ia menilai keputusan ini membahayakan kebebasan berekspresi.
Demonstrasi di Parliament Square pada Sabtu (5/7/2025), menunjukkan solidaritas terhadap Palestine Action. Beberapa pendemo membawa plakat bertuliskan “Saya menentang genosida, saya mendukung Palestine Action”.
“Polisi bertindak cepat karena menunjukkan dukungan kepada kelompok terlarang adalah pelanggaran hukum,” kata perwakilan Kepolisian Metropolitan, dikutip dari BBC. Semua yang ditangkap kini berada dalam tahanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
3. Kritik terhadap keputusan pemerintah
Kelompok hak asasi seperti Human Rights Watch mengkritik pelarangan Palestine Action. Yasmine Ahmed, kepala Human Rights Watch Inggris, menyebutnya sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang mengerikan.
“Kami mengharapkan tindakan seperti ini dari rezim otoriter seperti Rusia atau Tiongkok, bukan dari Inggris yang mengklaim menjunjung kebebasan demokrasi,” ujar Ahmed. Kritik ini mencerminkan kekhawatiran atas pembatasan hak protes.
Protes di London juga menarik perhatian kelompok lain seperti Jewish Voice for Labour. Mereka mengecam pelarangan sebagai upaya membungkam kritik terhadap kebijakan Israel.
“Melabeli kerusakan properti sebagai terorisme adalah langkah berbahaya,” kata Ruth Brown, seorang demonstran, dilansir dari The New York Times.
Hukuman atas dukungan terhadap Palestine Action dapat mencapai 14 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Terorisme 2000.