Presiden Yoon Dibebaskan, Ribuan Warga Korsel Bakal Unjuk Rasa

Jakarta, IDN Times - Presiden Korea Selatan (Korsel) dimakzulkan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat penahanan Seoul di Uiwang, pada Sabtu, (8/3/2025) kemarin.
Dia dibebaskan atas putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang mengabulkan permintaan untuk membatalkan penangkapannya.
1. Yoon dibebaskan setelah 52 hari ditahan

Dilansir Yonhap, Yoon dibebaskan setelah 52 hari ditahan, tepatnya sejak pertengahan Januari 2025. Yoon ditahan setelah mengumumkan darurat militer pada Desember lalu dan mengerahkan militer ke majelis nasional, dengan dalih untuk melawan pasukan antinegara dan menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Pengerahan militer tersebut hanya berlangsung beberapa jam sebelum parlemen membatalkan deklarasi tersebut.
Yoon telah ditahan atas tuduhan memimpin pemberontakan, salah satu dari dua tuduhan pidana di mana presiden tidak mendapatkan kekebalan dari tuntutan hukum. Pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon, mengatakan presiden Korsel yang dimakzulkan itu akan dibebaskan, kecuali jaksa menentang keputusan tersebut.
2. Puluhan ribu orang bakal demo

Pembebasan Yoon memicu unjuk rasa yang kemungkinan akan dilakukan puluhan ribu orang di Seoul. Ada yang mendukung, dan ada yang menentang,.
Menurut aktivis konservatif yang memimpin Gereja Sarang Jeil, Jeon Kwang-hoon, jika Yoon dibebaskan, maka sidang yang harusnya menetapkan kelanjutan pemakzulan Yoon tak akan berarti.
“Jika Mahkamah Konstitusi melakukan sesuatu yang aneh, kami akan menggunakan hak rakyat untuk melawan dan menyingkirkan mereka,” kata Jeon.
Sekelompok aktivis juga bermalam di luar Istana Gyeongbok, Seoul menyerukan pemecatan Yoon.
Di sisi lain, kelompok sipil konservatif Angry Blue berkumpul di sepanjang jalan Jongno 3-ga, menentang pemakzulan Yoon.
3. Partai Demokrat tuntut Jaksa Agung mengundurkan diri karena pembebasan Yoon

Sementara itu, Partai Demokrat yang merupakan oposisi menuntut Jaksa Agung Shim Woo-jung untuk mengundurkan diri. Jaksa Agung dinilai bertanggung jawab atas putusan pengadilan yang membebaskan Yoon.
Di sisi lain, Partai Kekuatan Rakyat yang merupakan koalisi menunut pemakzulan Yoon dibatalkan agar jabatannya dikembalikan.