RI Masuk Daftar Negara Perdagangan Orang Versi AS, Ini Kata Kemlu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menanggapi soal adanya nama Indonesia di Daftar Pengawasan Tingkat 2 terkait perdagangan manusia. Laporan ini dirilis oleh Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Indonesia berada di Tingkat 2, yang kemudian diturunkan menjadi dalam Daftar Pengawasan Tingkat 2.
“Kurangnya prosedur identifikasi korban yang kuat secara keseluruhan, terutama korban laki-laki. Sementara layanan perlindungan pemerintah tetap tidak memadai karena tidak secara khusus menangani kebutuhan korban perdagangan manusia,” sebut laporan itu.
Lalu, apa tanggapan dari Kemlu RI terkait laporan ini?
1. Laporan dengan parameter yang tidak jelas

Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengeluarkan pernyataan terkait adanya nama Indonesia di Daftar Pengawasan Tingkat 2 dalam laporan AS. Indonesia menganggap laporan tersebut tak memiliki parameter yang jelas.
“Laporan ini adalah laporan dari satu negara yang bersifat unilateral tanpa parameter yang jelas dan proses penyusunannya juga tidak jelas,” kata Faizasyah, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).
Karena parameternya tidak jelas, maka Indonesia tidak pada posisi untuk memberikan komentar.
“Berbahaya jika laporan seperti ini dilatarbelakangi oleh semangat rivalitas antarkekuatan besar,” ujar Faizasyah.
2. Indonesia mengembangkan Bali Process bersama Australia

Komitmen Indonesia untuk memerangi perdagangan manusia sangat nyata. Sejak 2002, Indonesia bersama Australia telah menginisiasi Bali Process.
“Maka negara-negara di kawasan dapat mencari solusi bersama terkait isu perdagangan manusia. Tahun ini, Bali Process akan digelar untuk ke-20 kalinya,” tutur Faizasyah.
“Bali Process merupakan satu-satunya wadah regional yang membahas isu kejahatan dan perdagangan manusia,” lanjut dia.
3. Empat negara ASEAN masuk daftar hitam

Ada empat negara di Asia Tenggara yang masuk ke daftar hitam laporan AS, yaitu Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam dan Kamboja.
Negara-negara tersebut sebelumnya ada di daftar pengawasan. Namun karena tak menunjukkan kemajuan, akhirnya dinaikkan ke daftar hitam.