Sepekan Perang Hamas-Israel, 2.329 Orang Tewas di Jalur Gaza

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan bahwa jumlah warga yang tewas di Jalur Gaza semakin meningkat. Per 15 Oktober 2023 kemarin, jumlah korban tewas mencapai 2.329 orang dan korban terluka mencapai 9.500 orang.
“Angka tersebut masih bisa terus bertambah mengingat banyak korban yang masih berada di bawah reruntuhan rumah mereka yang dibom oleh pasukan Israel,” kata Menteri Kesehatan Palestina, Mai Alkaila, dikutip dari Wafa Agency, Senin (16/10/2023).
1. Ada RS yang sudah tidak bisa beroperasi

Selain itu, Alkaila mengungkapkan bahwa ada satu rumah sakit yang kini tidak bisa beroperasi. Serangan udara Israel juga menyasar ambulans dan ada beberapa tenaga kesehatan yang menjadi korban.
“Rumah Sakit Beit Hanoun sudah tidak bisa lagi menerima layanan kesehatan sejak hari kedua serangan. Semua rumah sakit di Gaza kekurangan berbagai pasokan medis,” ujar dia.
Ia menyebutkan bahwa pasokan tambahan untuk medis dan obat-obatan kini sudah disiapkan untuk masuk ke Jalur Gaza, namun otoritas Israel melarangnya.
2. Hamas disebut menyerang dan menyandera warga sipil

Sementara itu, para ahli hukum dan kelompok hak asasi manusia menyuarakan kejahatan perang yang terjadi dalam konflik Israel-Palestina. Mereka berpendapat bahwa kejahatan perang telah terjadi secara masif.
Human Right Wach mengatakan bahwa serangan Hamas ke Israel, yang menewaskan kurang lebih 1.600 orang sejak Sabtu (7/10/2023), adalah kejahatan perang. Sebab, serangan itu dilakukan tanpa pandang bulu disertai penyanderaan terhadap warga sipil.
“Tindakan kelompok ini merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab, kejahatan perang di bawah hukum kemanusiaan internasional,” kata lembaga tersebut.
3. Israel memblokade Jalur Gaza

Tak hanya kejahatan perang yang dilakukan Hamas., namun Israel juga. Blokade Israel terhadap jalur masuk ke Gaza dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan mengingat banyak warga yang membutuhkan bantuan.
Kristyan Benedict, manajer tanggap krisis di Amnesty International Inggris, mengatakan bahwa hukuman kolektif terhadap penduduk sipil adalah kejahatan perang, seperti halnya menggunakan kelaparan warga sipil sebagai senjata perang.
“Menerapkan pembatasan lebih lanjut terhadap akses Gaza terhadap layanan-layanan penting sama saja dengan hukuman mati bagi banyak warga, memutus akses mereka terhadap air, makanan, dan obat-obatan,” katanya.