Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KemenHAM Siapkan Revisi UU HAM, Perkuat Perlindungan Ruang Digital

KemenHAM Siapkan Revisi UU HAM, Perkuat Perlindungan Ruang Digital
ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • KemenHAM tengah menyiapkan RUU HAM baru untuk menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999, dengan fokus memperkuat perlindungan hak asasi manusia di ruang digital yang makin kompleks.
  • Thomas Harming Suwarta menyoroti ancaman di dunia maya seperti anonimitas, pseudo-intimitas, hoaks, dan fenomena kebenaran tunggal yang mengancam martabat serta kebebasan berekspresi.
  • RUU HAM baru akan memuat pengaturan hak untuk dilupakan guna memulihkan martabat individu, dan ditargetkan rampung pada 2026 setelah melalui tahap uji publik dalam Prolegnas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM baru yang akan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Salah satu fokus utama beleid anyar itu adalah memperkuat perlindungan hak asasi manusia di ruang digital yang dinilai semakin kompleks.

Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta menilai, perubahan pola interaksi manusia di era digital menghadirkan ancaman baru terhadap harkat dan martabat manusia. Mulai dari anonimitas, hoaks, ujaran kebencian, hingga fenomena “kebenaran tunggal” yang berkembang di media sosial.

“Negara wajib memberi perlindungan kepada seluruh warga negaranya baik secara daring (dalam jaringan) maupun luar jaringan. Itu dalam arti di ruang fisik seperti ini maupun di ruang-ruang digital,” kata Thomas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

1. Ruang digital mengubah cara manusia membangun kedekatan

KemenHAM Siapkan Revisi UU HAM, Perkuat Perlindungan Ruang Digital
Ilustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Thomas menjelaskan, ruang digital telah mengubah cara manusia membangun kedekatan. Jika dulu relasi sosial identik dengan interaksi fisik, kini kedekatan juga terbentuk melalui media sosial dan konten digital. Namun, menurut dia, kedekatan di dunia maya sering kali hanya bersifat semu.

“Saya setidaknya menemukan satu istilah baru yang disebut dengan pseudo-intimitas. Intimitas yang pura-pura. Kita sebenarnya di ruang digital itu pura-pura dekat,” ujar Thomas.

Ia mencontohkan, banyak pengguna media sosial merasa akrab dengan pembuat konten, padahal tidak benar-benar mengenalnya secara personal.

“Ada yang menaikkan satu konten, ada yang komen seakan-akan dia mengenal dengan sangat dekat si pembuat konten. Tetapi ketika kita tanya, ‘kamu kenal nggak siapa dia?’ Dia bilang, ‘oh nggak’.,” katanya.

Selain itu, Thomas juga menyoroti maraknya anonimitas di ruang digital. Menurut dia, banyak orang memanipulasi identitas di media sosial sehingga memicu berbagai persoalan, termasuk serangan terhadap martabat manusia.

“Jadi anonimitas itu nyata pada akhirnya. Jadi orang sering sekali memanipulasi identitasnya di ruang-ruang digital. Oh banyak, teman-teman dari Siber Polri nanti mungkin bisa bercerita banyak. Ada sekian juta akun anonim mungkin yang ada di media sosial yang kita temukan,” ucap dia.

2. Fenomena kebenaran tunggalhak aad

KemenHAM Siapkan Revisi UU HAM, Perkuat Perlindungan Ruang Digital
Ilustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Thomas mengatakan, media sosial kini dipenuhi fenomena yang ia sebut sebagai “singularitas kebenaran” atau kebenaran tunggal. Setiap orang merasa paling benar dan bebas menyebarkan informasi tanpa memikirkan dampaknya.

“Kalau kita perhatikan ruang digital kita hari ini, ada yang disebut dengan singularitas kebenaran, kebenaran tunggal. Jadi ada fenomena mengklaim diri saya yang benar, dan kamu tidak benar. Bicara disinformasi, hoaks, dan segala macam, itu berangkat dari pola pikir manusia yang sebenarnya mendaku kebenaran,” katanya.

Ia menilai, kondisi tersebut membuat ruang digital dipenuhi perdebatan tanpa titik temu. Masing-masing pengguna bertahan dengan perspektifnya sendiri.

“Jadi tidak ada lagi itu sebuah kebenaran yang kita sepakati sebagai ini lagi ini yang benar, ini yang salah, ini yang baik, ini yang buruk,” ujar Thomas.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya otoritarianisme informasi di media sosial. Menurut dia, algoritma digital secara tidak langsung menggiring manusia mengikuti arus viralitas tanpa menyaring kebenaran informasi.

“Mau ambil contoh yang lebih ekstrem, algoritma itu Bapak Ibu suka tidak suka memaksa manusia hari ini. Semua kan bertarung di situ,” katanya.

Thomas menilai, kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi penghormatan terhadap hak asasi manusia di ruang digital.

3. RUU HAM baru atur hak untuk dilupakan

KemenHAM Siapkan Revisi UU HAM, Perkuat Perlindungan Ruang Digital
Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam RUU HAM yang tengah disusun pemerintah, Thomas menyebut akan ada penguatan perlindungan HAM di ruang digital, termasuk pengaturan mengenai right to be forgotten atau hak untuk dilupakan.

“Saat ini Kementerian Hak Asasi Manusia sedang menginisiasi sebuah Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang akan menggantikan undang-undang lama yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata dia.

Thomas menjelaskan, konsep right to be forgotten bertujuan memulihkan martabat seseorang yang sempat dihakimi publik, tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

“Ternyata putusan pengadilan menyatakan dia bebas, dia dinyatakan tidak bersalah. Negara memiliki kewajiban untuk memulihkan martabat yang bersangkutan. Itu yang disebut right to be forgotten, hak untuk dilupakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, RUU HAM baru saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tengah menjalani tahap uji publik. Pemerintah berharap beleid tersebut bisa disahkan pada 2026.

“Berharap undang-undang yang baru ini bisa kita selesaikan di tahun 2026 ini sehingga sedikit memberi jaminan kepada kita dalam konteks aspek perlindungan hak asasi manusia di ruang-ruang digital,” kata Thomas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More