Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tawarkan Imbalan untuk Tangkap 8 Aktivis, Hong Kong Tuai Kecaman Barat

Ilustrasi tersangka (pixabay.com/Лечение наркомании)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Australia mengutuk kepolisian Hong Kong soal surat permintaan untuk menangkap sejumlah aktivis prodemokrasi. Hong Kong menjanjikan imbalan miliaran dolar bagi pihak yang membantu penangkapan ini.

Pada Senin (3/7/2023), polisi Hong Kong mengumumkan bakal memberi imbalan sebesar 127.600 dolar AS (sekitar Rp1,9 miliar). Ini untuk pihak yang memberi informasi soal keberadaan delapan orang yang tinggal di luar negeri.

“Penerapan ekstrateritorial dari Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) yang diberlakukan Beijing adalah preseden berbahaya yang mengancam hak asasi manusia dan kebebasan mendasar orang di seluruh dunia,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller dalam sebuah pernyataan.

1. Delapan orang dituduh melanggar UU keamanan Hong Kong

Ilustrasi polisi (unsplash.com/Matt Popovich)

Melansir Al Jazeera, polisi Hong Kong menjelaskan delapan orang itu melanggar NSL karena berkolusi dengan pasukan asing. Adapun tiga diantaranya adalah eks anggota parlemen Hong Kong. UU ini diberlakukan otoritas Beijing pada 2020. 

“Delapan orang itu melakukan kejahatan serius yang membahayakan keamanan nasional, menganjurkan sanksi, merusak Hong Kong dan mengintimidasi pejabat Hong Kong, serta merencanakan negara asing untuk merusak status keuangan Hong Kong," demikian pernyataan polisi Hong Kong. 

Salah satu buron bernama Nathan Law mengatakan harus lebih berhati-hati menyusul surat penangkapan tersebut. Eks anggota parlemen Hong Kong itu kini berada di Inggris. 

Sebelumnya, para kritikus Beijing di luar negeri mengaku khawatir atas kantor China di Eropa dan AS yang dicurigai jadi markas polisi. Mereka takut tempat itu untuk memantau dan menangkap warga Beijing yang mengkritik pemerintahannya.

Akan tetapi, China mengatakan fasilitas-fasilias itu adalah pusat layanan bagi warganya untuk keperluan administratif seperti pembaruan paspor.

2. Ini pernyataan Inggris dan Australia soal surat penangkapan kepolisian Hong Kong

Pada Senin, Menteri Luar Negeri Inggris James Cleverly, mengatakan surat perintah itu adalah contoh lebih lanjut dari tindakan otoriter melalui hukum ekstrateritorial China.

Kriminalisasi menggunakan NSL biasanya ditujukan kepada kegiatan aktivis China yang dianggap mengasingkan diri, subversi dan kolusi dengan pasukan asing. Aturan ini berlaku pasca protes oleh massa pro-demokrasi di Hong Kong tahun 2019.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan Canberra sangat kecewa dengan surat penangkapan Hong Kong. Diketahui, eks anggota parlemen Hong Kong Ted Hui dan pengacara Kevin Yam yang keduanya jadi buron, kini berada di Negeri Kanguru itu.

“Kami secara konsisten menyatakan keprihatinan tentang penerapan luas Undang-Undang Keamanan Nasional untuk menangkap atau menekan tokoh pro-demokrasi dan masyarakat sipil,” kata Wong dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Channel News Asia.

3. Pemimpin Hong Kong tegaskan akan tangkap delapan buron

Ilustrasi polisi (unsplash.com/King's Church International)

Human Right Watch (HRW) mengatakan, Hong Kong harus segera membatalkan dakwaan terhadap delapan orang itu. Pihaknya menilai tindakan berujung imbalan telah melampaui batas.

“Pemerintah Hong Kong semakin melampaui batas untuk menganiaya perbedaan pendapat secara damai baik di Hong Kong maupun di luar negeri,” kata Associate Director HRW Asia Maya Wang dalam sebuah pernyataan, dilansir Al Jazeera

Meski mendapat banyak kritikan, Kepala Eksekutif Hong Kong pada Selasa mengatakan delapan orang itu akan tetap diburu. Ia menambahkan, mereka harus menyerahkan diri secepat mungkin, dilansir Associated Press.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us