Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Teken Aturan Baru, Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Berbasis Kelahiran
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sedang diwawancara oleh jurnalis Fox News, Rachel Campos Duffy, pada 14 April 2025. (flickr.com/The White House via commons.wikimedia.org/The White House)
  • Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk memperketat kewarganegaraan otomatis bagi bayi lahir di AS dan melarang praktik birth tourism.
  • Aturan pertama memperluas kelompok yang tidak berhak atas kewarganegaraan kelahiran, termasuk musuh asing, anggota organisasi teroris asing, serta pihak yang bertindak atas nama pemerintah asing.
  • Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan upaya Trump mengakhiri birthright citizenship, menegaskan Amandemen Ke-14 melindungi seluruh anak yang lahir di wilayah AS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru yang bertujuan memperketat pemberian kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di Amerika Serikat. Kebijakan tersebut mencakup perluasan kategori orang yang dinilai tidak berhak memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship) serta pelarangan praktik birth tourism.

Trump menandatangani kedua aturan tersebut di Gedung Putih pada Kamis (6/8/2026) waktu setempat. Dalam kesempatan itu, ia kembali mengkritik putusan Mahkamah Agung AS yang sebelumnya membatalkan upayanya mengakhiri hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.

Menurut Trump, sistem yang berlaku saat ini tidak lagi sesuai dengan tujuan awal Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang menjadi dasar pemberian kewarganegaraan bagi setiap orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat.

“Kami melakukan penyesuaian karena sistem ini sangat tidak adil. Aturan ini dibuat setelah Perang Saudara untuk anak-anak para budak, tetapi sekarang orang-orang membangun bisnis di sekitarnya. Bukan seperti itu seharusnya aturan ini bekerja,” kata Trump kepada wartawan di Oval Office sebelum menandatangani perintah tersebut, dikutip dari TRT World, Jumat (7/8/2026).

1. Perluas kategori yang tak berhak

Gambar close-up paspor AS, uang dolar, dan telepon pintar. (pexels.com/Dve Garcia)

Wakil Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller mengatakan, perintah eksekutif pertama memanfaatkan putusan terbaru Mahkamah Agung untuk memperluas definisi kelompok yang tidak berhak memperoleh kewarganegaraan otomatis saat lahir.

Menurutnya, kategori tersebut mencakup musuh asing Amerika Serikat, anggota organisasi teroris asing, serta sejumlah kelompok yang bertindak atau melobi atas nama pemerintah asing.

“Dengan langkah ini, sejumlah besar orang yang sebelumnya secara keliru memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan hak tersebut,” ujar Miller.

2. Trump larang praktik Birth Tourism

Ilustrasi bayi baru lahir (magnific.com/rawpixel)

Selain memperketat aturan birthright citizenship, Trump juga menandatangani perintah eksekutif yang melarang praktik birth tourism, yakni perjalanan ke Amerika Serikat menggunakan visa sementara dengan tujuan utama melahirkan agar anak memperoleh kewarganegaraan AS.

Miller menjelaskan, kebijakan tersebut menginstruksikan petugas konsuler untuk menolak permohonan visa apabila tujuan utama pemohon datang ke Amerika Serikat adalah memperoleh kewarganegaraan bagi anak yang akan dilahirkan.

Langkah itu merupakan bagian dari agenda pemerintahan Trump untuk memperketat kebijakan imigrasi dan membatasi jalur perolehan kewarganegaraan melalui kelahiran.

3. Mahkamah Agung sebelumnya tolak upaya Trump

potret bendera Amerika Serikat (pexels.com/Andrew Patrick Photo)

Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Juni lalu membatalkan perintah eksekutif Trump yang berupaya mengakhiri birthright citizenship.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan, perlindungan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS berlaku bagi seluruh anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat.

Amandemen ke-14 menyatakan, setiap orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan berada di bawah yurisdiksinya merupakan warga negara Amerika Serikat. Meski demikian, Trump menyatakan pemerintahannya akan terus mencari langkah hukum untuk memperketat penerapan ketentuan tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article