Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru yang bertujuan memperketat pemberian kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di Amerika Serikat. Kebijakan tersebut mencakup perluasan kategori orang yang dinilai tidak berhak memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship) serta pelarangan praktik birth tourism.
Trump menandatangani kedua aturan tersebut di Gedung Putih pada Kamis (6/8/2026) waktu setempat. Dalam kesempatan itu, ia kembali mengkritik putusan Mahkamah Agung AS yang sebelumnya membatalkan upayanya mengakhiri hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Menurut Trump, sistem yang berlaku saat ini tidak lagi sesuai dengan tujuan awal Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang menjadi dasar pemberian kewarganegaraan bagi setiap orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat.
“Kami melakukan penyesuaian karena sistem ini sangat tidak adil. Aturan ini dibuat setelah Perang Saudara untuk anak-anak para budak, tetapi sekarang orang-orang membangun bisnis di sekitarnya. Bukan seperti itu seharusnya aturan ini bekerja,” kata Trump kepada wartawan di Oval Office sebelum menandatangani perintah tersebut, dikutip dari TRT World, Jumat (7/8/2026).
