Uruguay Legalkan Euthanasia, Pertama di Amerika Latin

- RUU disahkan setelah 10 jam perdebatan
- Lebih dari 60 persen warga Uruguay dukung legalisasi euthanasia
- Penderita penyakit parah dukung RUU tersebut
Jakarta, IDN Times - Uruguay melegalkan euthanasia pada Rabu (15/10/2025), menjadi negara pertama di Amerika Latin yang mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan bunuh diri dengan bantuan.
Senat Uruguay mengesahkan RUU Kematian Bermartabat pada Rabu (15/10/2025), dengan 20 dari 31 legislator yang hadir memberikan suara setuju. RUU tersebut memungkinkan setiap orang dewasa yang sehat secara mental dan berada pada tahap terminal dari penyakit yang tidak dapat disembuhkan untuk memilih mengakhiri hidup dengan bantuan tenaga medis profesional.
“Ini adalah peristiwa bersejarah yang menempatkan Uruguay di garis depan dalam mengatasi masalah-masalah yang sangat manusiawi dan sensitif,” kata Wakil Presiden Carolina Cosse, dikutip dari Euro News.
1. RUU disahkan setelah 10 jam perdebatan
Dilansir dari BBC, pemungutan suara dilakukan setelah perdebatan panjang selama 10 jam. Meskipun diskusi sebagian besar berlangsung dengan penuh rasa hormat, beberapa penonton yang menyaksikannya berteriak “pembunuh” setelah RUU itu disahkan.
“Kami semua percaya dan merasakan bahwa hidup adalah hak, baik dalam keadaan sehat maupun sakit, tetapi hidup seharusnya tidak pernah menjadi kewajiban karena orang lain tidak memahami penderitaan yang tak tertahankan ini,” kata Senator Daniel Borbonet, mengutip kesaksian dari pasien dengan kondisi medis yang tidak dapat disembuhkan.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang ingin mengakhiri hidupnya harus mengajukan permohonan euthanasia secara pribadi dan tertulis. Pasien juga diwajibkan berkonsultasi dengan dua dokter yang akan menilai apakah mereka cukup sehat secara psikologis untuk membuat keputusan tersebut.
2 Lebih dari 60 persen warga Uruguay dukung legalisasi euthanasia
Uruguay memiliki sejarah panjang dalam mengesahkan undang-undang yang bersifat liberal secara sosial di kawasan Amerika Latin yang mayoritas beragama Katolik. Negara ini sebelumnya juga telah melegalkan ganja, pernikahan sesama jenis, dan aborsi.
Jajak pendapat terbaru mengungkapkan bahwa lebih dari 60 persen warga Uruguay mendukung legalisasi euthanasia, dan hanya 24 persen yang menentangnya. Sebagian besar penolakan datang dari Gereja Katolik.
"RUU tersebut bukannya membantu menghargai kehidupan, melainkan mendorong pemikiran bahwa beberapa kehidupan bisa dibuang, dan itulah sebabnya kami meyakini hal ini pada dasarnya buruk," kata Daniel Sturla, uskup agung Montevideo, kepada Catholic News Agency awal bulan ini.
3. Penderita penyakit parah dukung RUU tersebut
Dilansir dari France24, Beatriz Gelós, seorang perempuan berusia 71 tahun yang telah berjuang melawan penyakit neurodegeneratif ALS selama 2 dekade, menyambut baik undang-undang tersebut. Dengan duduk di kursi roda dan berbicara terbata-bata, ia mengatakan bahwa para penentangnya tidak tahu bagaimana rasanya hidup seperti dirinya.
Pendukung lainnya adalah Monica Canepa, ibu dari Pablo, pria berusia 39 tahun yang lumpuh akibat penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
“Pablo tidak hidup. Ini bukan kehidupan,” ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Medis Uruguay belum mengambil sikap terkait euthanasia, dan membiarkan anggotanya bertindak sesuai dengan kata hati masing-masing.
Di negara-negara Amerika Latin lainnya, Kolombia dan Ekuador telah mendekriminalisasi euthanasia tanpa mengesahkan undang-undang yang melegalkan praktik tersebut. Di Kuba, pasien terminal diperbolehkan menolak perawatan medis yang mempertahankan hidup secara artifisial.