Kalyanamitra Sayangkan Pernyataan Menag soal Kekerasan Seksual di Pesantren
.png)
- Ika Agustina menekankan perlunya penanganan transparan dan tanggung jawab atas setiap laporan kekerasan seksual, untuk menunjukkan bahwa negara tak memberikan toleransi pada bentuk kekerasan.
- Seluruh elemen bangsa perlu membangun kerja sama yang kuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman dan bebas dari kekerasan, termasuk pondok pesantren.
- Ada 573 kasus kekerasan di dunia pendidikan, 20 persen di Pesantren.
Jakarta, IDN Times - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang mengatakan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren terlalu dibesar-besarkan, dinilai tidak tepat dan patut dikritik secara keras. Yayasan Kalyanamitra menilai, kasus kekerasan seksual sekecil apapun jumlahnya adalah persoalan serius.
"Bagi kami di Kalyanamitra, satu kasus saja sudah terlalu banyak, apalagi jika menimpa anak perempuan yang rentan dan berhak atas perlindungan. Setiap kasus kekerasan seksual, sekecil apapun jumlahnya adalah persoalan serius yang mengancam keselamatan, martabat, dan masa depan anak," kata Direktur Eksekutif Kalyanamitra, Ika Agustina, kepada IDN Times, Kamis (16/10/2025).
1. Desak penanganan transparan dan tanggung jawab atas setiap laporan kekerasan seksual

Ika mengatakan, setiap laporan yang ada soal kekerasan seksual, harus ditangani dengan transparan dan dipublikasikan dengan rasa tanggung jawab. Hal ini untuk menunjukkan negara tak memberikan toleransi sekecil apapun pada bentuk kekerasan, tak terkecuali di lembaga pendidikan yang harusnya jadi tempat aman.
2. Orang tua diminta bersinergi ciptakan pendidikan aman dan bebas kekerasan

Maka menurut Ika, seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, pengelola pesantren, masyarakat, hingga para orang tua, perlu membangun kerja sama yang kuat dan berkelanjutan, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman dan bebas dari kekerasan.
Upaya ini harus memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, memiliki sistem yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi perlindungan anak.
3. Ada 573 kasus kekerasan di dunia pendidikan, 20 persen di pesantren

Sementara, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada 2024 mencatat, ada 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Dari data tersebut, 20 persen kasus justru terjadi di lingkungan pesantren.
Terbaru, pada Juni 2025, kasus KBGS yang melibatkan korban belasan santri terjadi di salah satu pesantren di Sumenep, Jawa Timur dan Ciamis, Jawa Barat. Di Sumenep, setidaknya 13 santri mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan pemilik sekaligus pengurus pondok pesantren.