Kejari Pulihkan Keuangan Pemkot Bekasi Rp2,5 Miliar dari Pajak

- Kejari berhasil memulihkan keuangan Pemkot Bekasi sebesar Rp2,5 miliar dari tunggakan pajak dan retribusi daerah.
- Capaian ini didapat melalui tim JPN yang menyelesaikan sengketa hukum dan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Kejari berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemkot Bekasi.
Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memulihkan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi senilai Rp2,5 miliar, yang bersumber dari tunggakan pajak dan retribusi daerah.
Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menjelaskan pihaknya memberikan pendampingan hukum dan penegakan kepatuhan wajib pajak daerah yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar. Pemulihan keuangan daerah tersebut berasal dari pembayaran tunggakan wajib pajak dan restibusi daerah," kata Sulvia dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
1. Kejari selesai sengketa hukum

Sulvia menjelaskan, capaian itu didapat melalui tim JPN Pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili Pemkot Bekasi, yang berhasil menyelesaikan sengketa dan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ketua Pengurus Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK).
Selain itu, Kejari Kota Bekasi juga berhasil menyelesaikan sengketa hukum dari perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, dengan Nomor Register 582/Pdt.G/2024/PN.Bks berdasarkan Relaas Sidang tertanggal 12 November 2024.
Objek gugatan terkait dengan pengelolaan area parkir Ruko SNK 123 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan.
"Capaian ini merupakan hasil dari komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menjalankan tugas konstitusional Kejaksaan sebagai pengacara negara," katanya.
2. Kejari berkomitmen memperkuat sinergi

Selvia mengatakan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga memastikan setiap kebijakan dan tindakan hukum pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat, transparan, dan melindungi kepentingan publik.
"Keberhasilan ini adalah wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga marwah hukum dan keuangan negara," kata dia.
Sulvia menyampaikan, Kejari Kota Bekasi akan terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara optimal, serta memperkuat sinergi kelembagaan dengan Pemerintah Daerah.
3. Kejari mendapatkan penghargaan

Atas keberhasilan tersebut, Sulvia bersama Kepala Seksi Datun menerima penghargaan langsung dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Wali Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pihaknya memberikan penghargaan karena prestasi Kejari Kota Bekasi melakukan berbagai pendampingan hukum.
"Terkait dengan beberapa hal pendampingan hukum di bidang perdata, kita kan beberapa yang kita bisa menangkan. Salah satunya adalah terkait dengan parkir, Pasar Pondok Gede," kata Tri, Kamis.
Selain itu, kata dia, karena banyaknya prestasi yang diberikan, termasuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Jadi banyak hal hari ini prestasi yang diberikan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada kita, termasuk serta dengan mereka mengambil, apa namanya, meningkatkan pendapatan (daerah)," ujar Tri.