Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) telah menindaklanjuti arahan Kelaikudaraan Darurat (Emergency Airworthiness Directive/EAD) yang dikeluarkan oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) terkait perangkat lunak komputer Aileron Elevator (ELAC) "layak pakai" yang harus dimiliki pesawat Airbus 320 di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan downgrade software ELAC B 104 pada pesawat Airbus 320.
"Ditjen Hubud sudah menerbitkan perintah kelaikudaraan (Airworthiness Directives) dalam rangka menjaga keselamatan penerbangan khususnya pesawat Airbus A320 yang beroperasi di indonesia dan memastikan pesawat telah memiliki komputer kendali Aileron Elevator (ELAC) 'layak beroperasi' sebelum melaksanakan penerbangan berikutnya," kata Lukman dalam pernyataan resminya, Selasa (2/12/2025).
