Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aftech Optimistis Ekosistem Industri Fintech Cerah hingga Akhir Tahun

ilustrasi penggunaan fintech (istockphoto.com/jamesteohart)
ilustrasi penggunaan fintech (istockphoto.com/jamesteohart)
Intinya sih...
  • Aftech optimistis ekosistem industri fintech akan terus meningkat hingga akhir tahun
  • Fintech menjadi penggerak ekonomi di saat pandemik COVID-19 dan memiliki potensi untuk mendorong pemerataan ekonomi di daerah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Aftech) optimistis ekosistem industri fintech hingga akhir tahun bakal positif. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya aturan mengenai regulatory sandbox yang tertuang dalam
POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

"Dangan perkembangan fintech saat ini sebenarnya kita complement each other. Jadi kita ingin melihat fintech ini sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan," kata Excecutive Director Aftech, Aries Setiadi, saat berkunjung ke kantor IDN Times, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

1. Fintech jadi penggerak ekonomi

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, fintech menjadi penggerak ekonomi di saat pandemik COVID-19, di mana kala itu semua sektor ekonomi mengalami penurunan. Selain itu, fintech juga memiliki jangkauan untuk mendorong pemerataan ekonomi di daerah.

"Fintech memiliki jangkauan yang (luas) untuk mendorong pemerataan ekonomi di daerah. Karena dengan digital tidak lagi terbatasi dan bisa meningkatkan inklusi dan aksesibilitas layanan keuangan," ujarnya.

Adapun mayoritas anggota perusahaan fintech saat ini masih berupa fintech peer to peer lending alias bergerak di layanan peminjaman uang, sedangkan yang lainnya adalah fintech jenis lain seperti fintech crowdfunding, microfinancing, digital payment, dan sebagainya.

2. Tak penuhi ketentuan OJK, anggota Asosisasi Fintech berkurang 60

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, dia tak menampik bahwa ada penurunan anggota fintech yang tergabung dalam Aftech, yang semula 366 pada 2022 menjadi 306 di kuartal I 2024. Penurunan ini karena fintech tersebut tidak memenuhi ketentuan OJK.

"Jadi kalau di 2022-2023 beberapa tidak survive secara bisnis. Sisi lain regulatory sandbox seleksi jadi makin ketat sehingga untuk (fintech) yang dormant (tidak ada aktivitas) sudah semestinya dikembalikan izinnya ke OJK," ungkapnya.

Namun melihat tren di masa depan yang positif dan masih terbuka lebar di industri ini, dia menyakini, jumlah anggotanya akan terus bertambah di masa mendatang.

Sebelumnya, OJK telah memfasilitasi konsultasi dari 9 calon peserta sandbox. Model bisnis dari kesembilan calon itu adalah Agregator, E-KYC, Fraud Scoring, Wealth-Tech, Digital Identity, dan Tokenisasi Real World Asset.

Berdasarkan data laporan kuartal I 2024 yang OJK peroleh, 36 penyelenggara ITSK telah berhasil menjalin 909 kemitraan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.

3. Ada 3 syarat lulus dari pendaftaran regulatory sandbox

ilustrasi bank digital (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bank digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, OJK menetapkan tiga klasifikasi kelulusan dalam proses pendaftaran regulatory sandbox.

Kategori pertama, ITSK yang lulus diberi rekomendasi untuk mengurus izin ke OJK, kedua direkomendasikan tanpa kewajiban perizinan, dan ketiga tidak direkomendasikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Jujuk Ernawati
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us