Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Uang Rp75 Ribu Masih Berlaku pada 2024? Cek di Sini

Ilustrasi uang Rp75 ribu (bi.go.id)
Ilustrasi uang Rp75 ribu (bi.go.id)

Uang pecahan Rp75 ribu merupakan edisi khusus yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 2020 lalu dalam rangka Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. Saat itu, BI hanya mencetak uang Rp75 ribu sebanyak 75 juta lembar untuk seluruh masyarakat.

Pada kurun 2021-2022, BI juga sempat membuka pemesanan penukaran uang Rp75 ribu di Kantor Bank Indonesia bagi masyarakat yang ingin memiliki uang pecahan edisi khusus ini. Namun, saat ini pemesanannya sudah tidak tersedia.

Alhasil, banyak orang yang bertanya-tanya apakah uang Rp75 ribu masih berlaku di tahun 2024? Apakah masih bisa dipakai untuk transaksi? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

1. Apakah uang Rp75 ribu masih berlaku 2024?

Ilustrasi uang Rp75 ribu (instagram.com/peruri.indonesia)
Ilustrasi uang Rp75 ribu (instagram.com/peruri.indonesia)

Apakah uang Rp75 ribu masih berlaku sekarang? Masih, uang pecahan Rp75 ribu masih bisa dipakai untuk transaksi sehari-hari meski sudah tidak dicetak lagi. Bahkan, BI mendorong masyarakat untuk tidak ragu membelanjakan uang Rp75 ribu.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020, uang Rp75 ribu merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, belum ada pengumuman dari BI yang menyatakan uang Rp75 ribu sudah tidak berlaku.

2. Bagaimana jika ada yang menolak pembayaran uang Rp75 ribu?

Ilustrasi Menolak (pexels.com/Monstera Production)
Ilustrasi Menolak (pexels.com/Monstera Production)

Lalu, bagaimana kalau ada yang menolak pembayaran menggunakan uang Rp75 ribu? Hal ini sudah diatur dalam Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran, kecuali ada keraguan atas keaslian rupiah.

Pada Pasal 33 ayat 2 dalam UU yang sama juga disebutkan bahwa setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

3. Berapa harga uang Rp75 ribu kalau dijual?

Uang Rp75 ribu dijual di e-commerce (tokopedia.com)
Uang Rp75 ribu dijual di e-commerce (tokopedia.com)

Apakah uang Rp75 ribu termasuk uang langka? Saat ini, uang pecahan Rp75 ribu bisa dibilang sebagai uang langka karena hanya dicetak dalam jumlah terbatas pada kurun 2020-2022. Tidak sedikit masyarakat yang menjual kembali uang Rp75 ribu.

Lalu, berapa harga uang Rp75 ribu kalau dijual? Di Tokopedia, uang Rp75 ribu dijual dengan harga Rp91 ribu hingga Rp199 ribu. Ada juga penjual yang menawarkan uang Rp75 ribu dengan nomor seri cantik seharga Rp130 ribuan.

Nah, begitulah penjelasan tentang apakah uang Rp75 ribu masih berlaku pada 2024. Jangan ragu memakainya untuk berbelanja, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Yunisda DS
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us