Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Upah Berubah 4 Kali dalam 10 Tahun, Apindo Ungkap Imbasnya

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan banyak pelaku usaha yang memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Namun, perubahan peraturan yang terus terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan justru menimbulkan kebingungan di kalangan investor. Hal itu berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya perubahan.

Bob menegaskan para investor masuk ke Indonesia dengan keyakinan akan kepastian yang ditawarkan oleh aturan tersebut. Namun, perubahan regulasi yang tidak konsisten membuat mereka mempertanyakan arah kebijakan pemerintah.

"Banyak dari dunia usaha yang melakukan investasi atau masuk ke Indonesia setelah ada Undang-undang Ciptaker, sehingga begitu ada perubahan lagi yang membuat kebingungan ini buat mereka," kata dia dalam media briefing di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

1. Aturan yang berubah-ubah dianggap mencoreng wajah investasi

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menyatakan keprihatinannya terhadap dampak putusan judicial review (JR) yang mengakibatkan perubahan peraturan pemerintah terkait pengupahan, khususnya mengenai upah minimum, yang harus segera diputuskan.

Menurut Bob, jika perubahan peraturan itu terjadi, maka akan menjadi yang keempat kalinya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Dia menilai frekuensi perubahan regulasi yang begitu sering memberikan kesan buruk terhadap stabilitas regulasi di Indonesia di mata dunia usaha dan investasi.

"Bisa dibayangkan dalam 10 tahun, kita ada empat kali perubahan peraturan yang tentunya ini membuat wajah kita ini kurang baik di dunia usaha dan investasi," sebutnya.

2. Indonesia akan sulit tarik investasi jika aturan sering berubah

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap frekuensi perubahan peraturan yang terjadi setiap dua tahun dalam hitungan kasarnya, yang dinilainya menghambat iklim investasi di Indonesia.

Menurutnya, kondisi itu menyulitkan para investor, terutama di sektor padat karya seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), yang membutuhkan kepastian regulasi untuk kontrak-kontrak jangka panjang, biasanya tiga hingga empat tahun.

"Investasi juga kalau menghadapi perubahan undang-undang yang tiap 2 tahun, peraturan tiap 2 tahun, ya Anda bisa bayangkan investasi apa yang akan masuk?" tanyanya.

3. Daftar perubahan aturan tentang upah dalam 10 tahun

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data, Indonesia telah melakukan beberapa perubahan regulasi terkait pengupahan dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir. Pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kemudian, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan itu diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tak lama berselang, PP 36 diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us