Bahlil: Izin Tambang Diberikan ke UMKM Daerah, Bukan Jakarta

Jakarta, IDN Times - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah akan merancang agar UMKM yang dapat mengelola tambang adalah UKM yang ada di daerah, bukan di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers mengenai RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil.
Kendati demikian, Bahlil mengungkap tetap ada spesifikasi yang akan disiapkan pemerintah bagi UMKM yang diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bagi UMKM yang tidak masuk ke dalam kriteria maka izin akan diberikan ke korporasi.
"Ada spesifikasinya kan. Ada pesifikasinya. Kalau nggak bisa ya perusahaan-perusahaan dulu. Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang itu kan udah ada semuanya," tutur dia.