Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Batas Usia Pensiun PPPK? Ini Aturannya!

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. KemenPANRB)

Jakarta, IDN Times - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peran penting dalam mendukung administrasi dan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan. Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.

Salah satu aspek yang banyak dipertanyakan adalah mengenai batas usia pensiun PPPK. Apakah sama dengan PNS? Apa saja faktor yang menentukan usia pensiun PPPK? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Batas usia pensiun PPPK berdasarkan jabatan

ilustrasi pensiun (pexels.com/Marcus Aurelius)

Berdasarkan Pasal 55 UU ASN 20/2023, batas usia pensiun PPPK ditentukan berdasarkan jenjang jabatan yang mereka duduki. Berikut detailnya:

  • Pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan kategori keterampilan: Masa kerja berakhir pada usia 58 tahun.
  • Pejabat fungsional madya serta pejabat pimpinan tinggi: Memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
  • Pejabat fungsional ahli utama: Pensiun maksimal pada usia 60 tahun.

Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem kepegawaian serta meningkatkan profesionalisme dalam birokrasi pemerintahan.

2. Mekanisme perekrutan dan kontrak PPPK

Ilustrasri seleksi PPPK (dok. istimewa)

PPPK direkrut melalui seleksi terbuka yang mengikuti tahapan berikut:

  • Pengumuman formasi: Pemerintah mengumumkan kebutuhan pegawai sesuai dengan instansi yang memerlukan tambahan tenaga kerja.
  • Seleksi administrasi: Calon PPPK harus memenuhi persyaratan administrasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  • Tes kompetensi: Mengukur kemampuan teknis, manajerial, dan sosial-kultural calon pegawai. Beberapa formasi, seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, mungkin memiliki tahapan seleksi tambahan.
  • Penetapan dan perjanjian kerja: Setelah dinyatakan lulus, calon PPPK akan menandatangani kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

3. Hak, tunjangan, dan keuntungan menjadi PPPK

Ilustrasi PPPK

Sebagai bagian dari ASN, PPPK berhak mendapatkan berbagai fasilitas dan keuntungan, antara lain:

  • Gaji pokok dan tunjangan yang sesuai dengan jabatan dan lokasi kerja.
  • Jaminan kesehatan dan sosial, termasuk hak atas cuti tahunan serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
  • Peluang perpanjangan kontrak bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan masih dibutuhkan oleh instansi terkait.

Dengan adanya regulasi terbaru ini, kesejahteraan dan stabilitas kerja bagi pegawai PPPK semakin diperjelas, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih fokus dan profesional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us