Jakarta, IDN Times - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menjelaskan soal skema jual-beli lahan di IKN yang sempat disinggung dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Rabu (13/3/2024).
Dia menyatakan, yang bisa dijual adalah hak-hak yang terkait dengan tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lain (HPL).
Dia juga mengungkapkan kemungkinan penjualan hak milik atas bangunan tower, dengan catatan bahwa hal tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang disebut dijual itu adalah misalnya Hak Guna Bangunan di atas HPL, gitu lho, misalnya begitu. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower segala macam yang kita bisa, sesuai peraturan perundang-undangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik ya,” kata dia usai rakornas di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).