Jakarta, IDN Times - Kanada belum lama ini memperbaharui upah minimum regional (UMR) di 13 provinsi atau teritorial. Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kanada, Kamis (1/8/2024), upah minimum rata-rata nasional di negara tersebut ialah 17,3 dolar (dolar Kanada) per jam, atau setara Rp203 ribu per jam (kurs Rp11.783 per dolar Kanada).
Kenaikan itu berlaku mulai 1 April 2024. Sebelumnya, rata-rata nasional upah minimum di Kanada ialah 16,65 dolar atau setara Rp196 ribu per jam.