Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Cara Daftar PKH Online 2025 dan Besaran yang Didapat

Ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diluncurkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan gizi. Bantuan ini ditujukan kepada kelompok-kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lanjut usia, anak-anak sekolah, serta penyandang disabilitas.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar, mereka bisa mengajukan usulan melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Melalui platform ini, pendaftaran dapat dilakukan secara mudah dan praktis, sehingga memberi kesempatan bagi lebih banyak keluarga untuk menerima bantuan yang mereka butuhkan.

Di bawah ini sudah IDN Times rangkum cara daftar PKH online 2025. Yuk, simak!

1. Syarat daftar PKH 2025

ilustrasi KTP (disdukcapil.tegalkab.go.id)
ilustrasi KTP (disdukcapil.tegalkab.go.id)

Sebelum mendaftar bansos PKH, pastikan pemohon memenuhi beberapa persyaratan supaya peluang diterima lebih besar. Berikut ketentuan umum yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki KTP yang sah.
  • Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan hasil verifikasi dari pemerintah.
  • Tidak menerima bantuan serupa dari program lain.

2. Cara daftar PKH online 2025

Ilustrasi PT Pos Indonesia (Persero) menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (dok. PT Pos Indonesia)
Ilustrasi PT Pos Indonesia (Persero) menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (dok. PT Pos Indonesia)

Untuk mendaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH 2025, kamu bisa mengajukan usulan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos, yang tersedia di Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos di perangkat yang digunakan.
  2. Buka aplikasi dan pilih opsi Pendaftaran.
  3. Lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, alamat, dan informasi lainnya.
  4. Unggah dokumen berupa foto KTP dan selfie memegang KTP.
  5. Verifikasi akun melalui link yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.
  6. Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.
  7. Pilih menu Daftar Usulan untuk mengajukan permohonan bantuan sosial.
  8. Pada menu Usulan Mandiri, pemohon akan diminta mengisi formulir yang mencakup data individu, kondisi rumah, dan jenis bansos yang ingin diajukan. Untuk PKH, pilih opsi PKH.
  9. Lampirkan foto rumah tampak depan sebagai bagian dari evaluasi.
  10. Setelah semua kolom terisi, klik Tambah Usulan untuk mengirimkan permohonan pendaftaran bansos.
  11. Usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  12. Usulan yang memenuhi kriteria akan ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima bansos.

3. Besaran PKH 2025

ilustrasi memberi uang (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
ilustrasi memberi uang (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Bantuan PKH ini diberikan untuk kelompok yang membutuhkan, seperti ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah, dan penyandang disabilitas. Berikut rincian besaran bantuan untuk tiap kategori:

  • Ibu hamil atau melahirkan: Rp750 ribu per tahap, atau total Rp3 juta setahun.
  • Balita (0—6 tahun): Rp750 ribu per tahap, atau total Rp3 juta setahun.
  • Lanjut usia: Rp600 ribu per tahap, atau total Rp2,4 juta setahun.
  • Anak SD: Rp225 ribu per tahap, total Rp900 ribu setahun.
  • Anak SMP: Rp375 ribu per tahap, total Rp1,5 juta setahun.
  • Anak SMA: Rp500 ribu per tahap, total Rp2 juta setahun.
  • Penyandang disabilitas: Rp600 ribu per tahap, total Rp2,4 juta setahun.

Penulis: Syifa Putri Naomi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Putri Ambar
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us