Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar gegara Terbukti Monopoli

ilustrasi Google (unsplash.com/Christian Wiediger)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp202,5 miliar. Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC dipastikan telah melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"(KPPU) Menghukum terlapor (Google) membayar denda Rp202,5 miliar ke kas negara," jelas Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam pemaparan putusannya yang dikutip, Rabu (22/1/2025).

1. Ada dua pasal yang dilanggar Google LLC

ilustrasi Google (pexels.com/Pixabay)

Hilman menerangkan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC. Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

2. Awal mula munculnya perkara

ilustrasi browser Google Chrome (pexels.com/Deepanker Verma)

Perkara ini bermula dari Google yang diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store, menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Google akan memberikan sanksi kepada mereka apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GBP sendiri merupakan metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases), yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia.

Lewat GBP, Google mengenakan tarif layanan (fee) kepada aplikasi sebesar 15-30 persen. Ada berbagai aplikasi yang wajib menggunakan GBP, mulai dari permainan, konten, aplikasi jasa penyimpanan data, produktivitas, dan lainnya.

3. Google merupakan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat

ilustrasi aplikasi Google di ponsel (pexels.com/Brett Jordan)

Google LLC adalah sebuah perusahaan multinasional Amerika Serikat yang khusus menawarkan jasa dan produk Internet. Produk-produk tersebut meliputi teknologi pencarian, komputasi web, perangkat lunak, dan periklanan daring. Sebagian besar labanya berasal dari AdWords.

Google didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin saat masih menjadi mahasiswa di Ph.D. di Universitas Stanford. Mereka berdua memegang 16 persen saham perusahaan dan mereka menjadikan Google sebagai perusahaan swasta pada tanggal 4 September 1998.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us