Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Luhut Bakal Pimpin Percepatan Pembangunan Pembangkit Nuklir

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Dewan Energi Nasional (DEN) telah menyelesaikan penyusunan struktur organisasi untuk tim percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan bahwa telah diselesaikan pembuatan draft organisasi Nuclear Energy Program Invitation Organization (NEPIO) pada 2023. NEPIO merupakan organisasi yang direkomendasikan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk mengomersialisasi nuklir.

“Nah, DEN juga telah berkirim surat ke Ketua DEN, dalam hal ini bapak presiden dan wapres untuk meminta arahan tentang pembentukan NEPIO ini dan pembangunan nuklir,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

1. Struktur tim percepatan pembangunan PLTN

ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima (pexels.com/Johannes Plenio)

Struktur organisasi tim percepatan pembangunan PLTN adalah Ketua Tim Menko Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Ketua Harian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Kemudian, anggota terdiri dari Ketua Dewan Pengarah BRIN, Menteri/Kepala Lembaga Terkait, Anggota DEN, Ketua Majelis Pengembangan Teknologi Nuklir (MPTN).

“Kemudian dari Sekretariat ada Wakil Ketua Harian yang memimpin tim maupun kelompok kerja (pokja),” ujarnya.

Pokja terdiri dari pokja strategi, perencanaan, kewilayahan, perizinan, pembangunan, dan pengoperasian. Kemudian ada pokja hubungan kelembagaan dan masyarakat.

2. Nuklir tak lagi dijadikan opsi terakhir pembangunan EBT

potret udara dari PLTN terbesar di dunia, yakni PLTN Kashiwazaki-Kariwa, di Jepang (commons.wikimedia.org/IAEA Imagebank)

Dalam pembaruan kebijakan energi nasional, kata Djoko, nuklir tidak lagi dianggap sebagai pilihan terakhir, melainkan setara dengan energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya. Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN).

“Di dalam pembaruan KEN ini, nuklir setara dengan energi baru dan terbarukan lainnya. Jadi tidak lagi ada kata-kata menjadi pilihan yang terakhir,” tutur dia.

Tapi untuk mengomersialisasi nuklir, Indonesia harus memenuhi 19 persyaratan. Dari jumlah tersebut, 16 persyaratan sudah terpenuhi, namun ada tiga persyaratan lagi yang perlu dicapai. Salah satu dari tiga persyaratan tersebut adalah NEPIO.

Selanjutnya, dua persyaratan lainnya yang perlu dicapai adalah dukungan dari stakeholders (pemangku kepentingan terkait) dan satu lagi terkait dengan kebijakan pemerintah.

3. Pembaruan PP KEN ditargetkan rampung Juni 2024

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Djoko menjelaskan, DEN sedang dalam proses penyusunan pembaruan PP 79/2014. Tujuan utama dari pembaruan tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis yang sejalan dengan komitmen perubahan iklim.

Selain itu, perubahan juga dirancang untuk mengakomodasi transisi energi menuju net zero emission (NZE) ada 2060.

Pembaruan PP KEN sudah berada dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Proses Pembahasan Antar Kementerian (PAK) juga sudah diselesaikan, dan telah dilakukan konsultasi dua kali dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Kemudian sesuai dengan arahan Menteri dalam sidang anggota DEN, yang pertama di tangga 10 Januari 2024 lalu bahwa Menteri ESDM, selaku ketua harian DEN menargetkan Juni 2024 RPP KEN ini sudah selesai,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Jujuk Ernawati
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us