Jakarta, IDN Times - Mangga ilegal asal Thailand sebanyak 1.400 keranjang senilai Rp521.074.400 diamankan dalam operasi gabungan di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Penindakan tersebut melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pusat Bea Cukai, serta Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru pada Selasa (15/4/2025).
"Penindakan ini kami laksanakan berdasarkan Nota Informasi Intelijen yang menyebutkan adanya informasi pengangkutan buah mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, tanpa adanya dokumen impor barang," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Parjiya dalam keterangannya, Jumat (25/4).